Berita Daerah Terkini

2 Mantan Direktur BUMD Pemprov Kaltim Ditahan, Lakukan Investasi Fiktif, Kerugian Negara Rp 25 M

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim yang melibatkan dua mantan direksi di perusahaan daerah.

Editor: Sumarsono
ISTIMEWA
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. 

Penyelidikan sudah berjalan sejak tahun 2022  hingga akhirnya pada Februari 2023 melakukan penahanan terhadap HA dan LA.

Kasus ini juga disebut merupakan buah dari laporan masyarakat, dan tidak berkaitan dengan BUMD lain, saat awak media yang hadir menyinggung kasus tipikor PT MGRM yang telah menetapkan Iwan Ratman sebagai terpidana.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Kejari Paser Bakal Ekspos Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek SR-MBR

"Ini tidak ada kaitan dengan itu (PT MGRM) kasus ini berdiri sendiri.

Untuk saksi ada sekitar belasan diperiksa, kita juga lihat perkembangan ke depan, fakta-fakta berikutnya kita juga lihat, dan akan selesaikan sampai tuntas," pungkas Amiek.

Perbuatan kedua tersangka disebut melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 2001 tentang  perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.

HA dan LA digiring dari ruangan Pidsus Kejati Kaltim lantai 6 dengan dikawal ketat para pegawai Kejati. Dengan mobil minibus hitam HA dan LA dibawa untuk ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP dan ayat 4 huruf a," tandas Amiek.(uws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved