Berita Daerah Terkini

2 Mantan Direktur BUMD Pemprov Kaltim Ditahan, Lakukan Investasi Fiktif, Kerugian Negara Rp 25 M

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim yang melibatkan dua mantan direksi di perusahaan daerah.

Editor: Sumarsono
ISTIMEWA
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim yang melibatkan dua mantan direksi di perusahaan milik daerah tersebut.

Hasilnya, mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur ( MMPKT ) berinisial HA dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir ( MMPH ) berinisia AL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Kaltim menahan mantan dua pejabat BUMD Pemprov Kaltim tersebut usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2/2023) kemarin.

"Kejati Kaltim menahan dua tersangka yaitu HA Dirut MMPKT dan LA Direktur MMPH (2013-2017)," ungkap Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Asisten Pidana Khusus Romulus Haholongan, Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Kabag TU di ruang kerjanya.

Dijelaskan, penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT MMPKT.

Kasus ini berawal dari pengeluaran sejumlah dana untuk penyertaan modal. 

Baca juga: DITAHAN Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka

Uang yang diserahkan, tutur Amiek, bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT

"Pada kurun waktu 2014-2015 PT MMPKT telah mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan investasi," tegasnya.

Namun demikian, sejumlah dana yang telah digelontorkan untuk tiga program investasi rupanya tidak disertai kajian feasibility study (FS) dan RKAB serta tidak mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.

"Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH dalam bidang manpower supply (Balikpapan), pembiayaan kawasan business park (Samarinda) dan pembangunan workshop (Kutai Kartanegara)," jelas Amiek.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) ditemukan kerugian negara sebesar Rp125 miliar.

Baca juga: Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren

Menurut Amiek, Kejati Kaltim sejak awal melihat ada dugaan permufakatan jahat dari para tersangka di dalam melakukan pengelolan keuangan dengan menggelontorkan sejumlah dana tanpa melalui kajian.

Hal ini mendasari Korps Adhyaksa itu menelusuri keberadaan tiga program yang nyatanya kesemuanya fiktif.

Bahka belum ada bentuk fisik dari bangunan, seperti terlihat di kawasan Business Park Kota Samarinda.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved