Berita Daerah Terkini

Kejati Kaltim Sita Aset 2 Tersangka Mantan Pejabat BUMD Hasil Investasi dalam Kasus Penyertaan Modal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sita aset dua tersangka mantan pejabat BUMD dari hasil investasi dalam kasus penyertaan modal.

TRIBUNKALTARA.COM
Sebidang tanah di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda yang menjadi lokasi pengembangan proyek kawasan bussiness park. Tampak plang Kejati Kaltim terpasang di lokasi tanah yang telah disita penyidik kejaksaan. 

AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.

Penyertaan modal itu dilakukan pada medio 2014-2015 lalu, bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya PT MMPH.

Namun fakta yang didapati, penyertaan modal diketahui tanpa melalui proses kajian dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).

Penyaluran modal kerjasama investasi ini untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha.

Pertama, penyertaan moda di bidang man power supply, di Kota Balikpapan.

Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park, Kota Samarinda.

Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C

Ketiga, pembangunan workshop di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, fisibility study, dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved