Berita Daerah Terkini
Kejati Kaltim Sita Aset 2 Tersangka Mantan Pejabat BUMD Hasil Investasi dalam Kasus Penyertaan Modal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sita aset dua tersangka mantan pejabat BUMD dari hasil investasi dalam kasus penyertaan modal.
AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.
Penyertaan modal itu dilakukan pada medio 2014-2015 lalu, bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya PT MMPH.
Namun fakta yang didapati, penyertaan modal diketahui tanpa melalui proses kajian dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).
Penyaluran modal kerjasama investasi ini untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha.
Pertama, penyertaan moda di bidang man power supply, di Kota Balikpapan.
Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park, Kota Samarinda.
Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C
Ketiga, pembangunan workshop di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, fisibility study, dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.