Berita Tarakan Terkini

Tampung Masalah, Muncul Wacana Bangun SPBU Khusus Nelayan, Sebut Ada 3 Kasus Ditangani Selama 2022

Kegiatan rembuk nelayan dilaksanakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kaltara dilaksanakan di Taman Berlabuh Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Momen kebersamaan usai rembuk nelayan diinisiasi KNTI Provinsi Kaltara, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan rembuk nelayan dilaksanakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kaltara dilaksanakan di Taman Berlabuh Kota Tarakan, Rabu (15/2/2023).

Adapun dalam kegiatan rembuk nelayan dikatakan Rustan, Ketua KNTI Kaltara, menampung seluruh persoalan yang dihadapi para nelayan termasuk kebijakan pemerintah.

Salah satunya disinggung mengenai kebijakan pemerintah soal BBM bersubsidi disampaikan kepada nelayan dimana harus dilaksanakan dan ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk bagian dari penerima BBM bersubsidi.

Selanjutnya kata Rustan, persoalan lainnya pelanggaran penangkapan ikan, termasuk penggunaan di atas 5 GT melakukan penangkapan di zona 1A dan 1B ada diatur dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 1,6 Tahun pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

“Mudahan bisa direalisasikan ada komitmen antara Kementerian Kelautan, Kementerian Koperasi dan PUPR mengupayakan bagaimana BBM subsidi lancar apalagi dijamin anggota DPR RI akan dibangun SPBU untuk nelayan dan tidak ada boleh ambil selain nelayan, beda dengan APMS sudah dijelaskan boleh mobil ini, nelayan itu,” ujarnya.

Adapun lanjutnya untuk SPBU nelayan diharapkan secepatnya bisa terealisasi dan pihaknya akan mengawal untuk komitmen itu termasuk lokasi dimana dan persyaratannya.

“Lokasinya kita lihat kampung nelayan di Tarakan Timur atau Tarakan Barat karena mayoritas nelayan konsumsi BBM,” terangnya.

Sementara itu, Johanis Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, dimana bertugas di bawah naungan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan sebanyak tiga kasus tindak pidana pengeboman ditangani.

Ia menegaskan kegiatan tindakan merusak, membom, melakukan setrum listrik untuk menangkap ikan itu ditindak pidana.

“Tidak ada konsekuensi lain, tapi langsung pidana. Kaitannya perusakan lingkungan peraian ataupun kerusakan ekosistem peraian dengan dampak luar biasa akan ditindak pidana. 2022 itu tiga kasus di Sebatik kejadiannya nelayan dari Malaysia. Sementara itu bagaimana dengan penyetruman dilakukan di sungai,” jelasnya.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 1,6 Tahun pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

PSDKP dibatasi kewenangan untuk penindakan di atas 12 mil. Di bawah 12 mil berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sumber daya kelautan maupun perikanannya diatur atau dikelolan provinsi.

“PSDKP perwakilan pusat membantu daerah, tahun 2022 PSDKP membantu provinsi atas lima kasus penyelidikan di Kalimantan Timur. Tahun ini nelayan Bunyu dan Tarakan sering mengeluhkan alat tangkap kurang, dan ada empat kapal diamankan, maka diserahkan ke provinsi dan bersama PSDKP tindaklanjuti dan tindak sanksi dari provinsi,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved