Berita Nunukan Terkini

Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan, berikut keterangan Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan pada Sabtu (18/02/2023).

Wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang pembelian rumput laut inisial NH (35) beralamat di Jalan Lapas, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan ada dua orang yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan uang pembelian rumput tersebut.

Korban pertama bernama Ambo Tang (43) seorang petani rumput laut yang beralamat di Jalan Laning, RT 06 Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Minggu 19 Februari

"Beberapa minggu yang lalu korban berkenalan dengan terduga pelaku yang diketahuinya sebagai pengepul rumput laut. Pada 16 Februari sore terduga pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rumput laut korban sekira 11.000 Kg dengan harga Rp37.000/ Kg," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/02/2023), pukul 12.30 Wita.

Menurut Sony, harga rumput laut yang ditawarkan terduga pelaku kepada korban lebih tinggi dari harga pasaran saat ini.

Diketahui harga rumput laut di pasaran saat ini sebesar Rp32.000 per Kg. Hal itu yang membuat korban tergiur untuk menjualnya kepada terduga pelaku.

"Terduga pelaku berjanji akan membayar cash dengan cara transfer ketika rumput laut korban sudah diambilnya. Beberapa hari kemudian terduga pelaku mengambil rumput laut korban sesuai kesepakatan 11.000 Kg atau senilai Rp407.000.000," ucapnya.

Namun satu hari setelah mengambil rumput laut korban, terduga pelaku tidak melakukan pembayaran.

Sony menuturkan, terduga pelaku akhirnya mau membayar setelah didesak korban.

"Jadi setelah didesak korban, baru terduga pelaku mentransfer ke rekening korban sebesar Rp180.000.000. Keesokan harinya lagi dibayar cash sebesar Rp93.800.000. Untuk sisanya dijanjikan sesegera mungkin dilunasi," ujarnya.

Awalnya korban tak mempermasalahkan, hingga akhirnya bertemu dengan kedua orang saksi yang diketahui sebagai pembeli rumput laut milik korban dari tangan terduga pelaku.

Kedua saksi yakni Suwarni dan Fadli. Mereka menerangkan kepada korban bahwa rumput laut dari terduga pelaku dibeli dengan harga Rp29.000-Rp30.000 per Kg.

Pengakuan saksi mereka telah membayar lunas kepada terduga pelaku.

"Mendengar keterangan saksi, korban kembali menghubungi terduga pelaku, namun dia mengelak dengan menerangkan bahwa rumput laut belum dibayar lunas oleh kedua saksi. Bahkan terduga pelaku tidak bersedia untuk ditemui korban," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved