Berita Nunukan Terkini

Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan, berikut keterangan Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi. 

Lantaran curiga, korban mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta uangnya. Nahasnya, terduga pelaku susah ditemui dan dihubungi.

"Korban kali ini mengalami kerugian materiil untuk 4.000 Kg sebesar Rp142.000.000. Dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelaku diduga berupaya melakukan penipuan, penggelapan, dan menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud tidak membayar lunas," pungkasnya.

Hasil pemeriksaan Polsek Nunukan, seusai mendapatkan barang milik korban dengan bujuk rayunya, terduga pelaku menjual rumput laut di bawah harga pasaran.

Baca juga: Kakanim Nunukan Akui Kaburnya WNA Pakistan Akibat Kelalaian Petugas, Ryan: Sudah Diperiksa Kanwil

Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019.

Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku NH (35) yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 379a KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved