Berita Nunukan Terkini

Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan, berikut keterangan Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi. 

Hingga pada 18 Februari 2023, terduga pelaku masih saja sulit untuk dihubungi dan ditemui oleh korban. Sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp172.050.000. Jadi rumput laut yang belum dibayar oleh terduga pelaku sebanyak 4.650 Kg dikalikan dengan harga yang ditawarkan per Kg sebesar Rp37.000," tambah Sony.

Baca juga: Kakanim Nunukan Akui Kaburnya WNA Pakistan Akibat Kelalaian Petugas, Ryan: Sudah Diperiksa Kanwil

Korban Berikutnya

Sony menyampaikan korban berikutnya seorang perempuan bernama Rana (25) yang juga petani rumput laut. Ia beralamat di Jalan Inhutani, RT 10, Nunukan Utara.

Kali ini tempat kejadian perkara di rumah terduga pelaku pada Rabu 15 Februari 2023, sekira pukul. 22.00 Wita.

Sebelum kejadian terduga pelaku datang menemui korban dan memperkenalkan dirinya sebagai pengepul rumput laut.

Terduga pelaku menawarkan korban bahwa ia akan membeli semua rumput laut dengan harga Rp35.500 per Kg.

"Sama seperti korban sebelumnya, terduga pelaku janji akan membayar via transfer ketika rumput diantarkan ke rumah terduga pelaku. Korban tertarik dengan harga yang ditawarkan terduga pelaku," ungkap Sony.

Korban saat itu hanya mampu mengakomodir beberapa orang petani rumput laut lainnya hingga rumput laut yang terkumpul mencapai 5.916 Kg.

Pada 15 Februari 2023 malam, korban membawa rumput laut kering sebanyak 5.916 Kg ke rumah terduga pelaku.

Lalu korban meminta uang pembayaran, tapi terduga pelaku mengatakan akan memberinya esok hari.

"Hingga keesokan harinya korban meminta uang kepada terduga pelaku, tapi dia hanya memberikan uang tunai secara bertahap sebesar Rp10.000.000, Rp4.000.000, Rp50.000.000 dan Rp5.000.000.

Sedangkan sisanya nanti akan dibayarkan," imbuh Sony.

Melihat kejanggalan tersebut, korban mencari tahu ke mana terduga pelaku menjual rumput lautnya.

Kedua orang saksi bernama Adi dan Enal menerangkan bahwa mereka telah membeli rumput laut dari terduga pelaku sebanyak 5.916 Kg dengan harga Rp28.000 per Kg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved