Berita Tarakan Terkini

Tersangka Pembunuhan Berencana di Tarakan Lakukan 40 Reka Adegan, Korban Dikubur di Kebun Nanas

Masih ingat dengan pembunuhan berencana dengan korban Arya Gading dbunuh di peternakan kandang ayam di Juwata Permai Tarakan?. Dilakukan rekonstruksi.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan rekonstruksi menampilkan 40 adegan reka ulang di lokasi kebun nanas, kawasan peternakan kandang ayam di belakang Blok D Perum PNS Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan, Kamis (23/2/2023) dari pagi hingga siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading yang terjadi pada Ramadhan tahun 2021 masih terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan.

Kamis (23/2/2023) kegiatan rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana dilakukan Satreskrim Polres Tarakan di kawasan peternakan kandang ayam Kelurahan Juata Permai, Perumahan PNS Belakang Blok D, RT 1, Tarakan, Kalimantan Utara digelar.

Kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA dan melakukan reka adegan sebanyak 40 adegan dilaksanakan di lokasi TKP. Kepolisian menghadirkan pelaku EG (23) sebagai dalang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Tampak pula di lokasi rekonstruksiturut hadir dari pihak keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum dan pansehat hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi, korban digantikan pemeran pengganti. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan.

Baca juga: Misteri Penemuan Jasad Perempuan Paruh Baya di TPA Bukit Pinang Samarinda Terungkap, Korban Dibunuh!

Saat dilakukanrekonstruksi 40 adegan reka ulang, dijelaskan Muhammad Farhan, terdapat beberapa adegan yang masing-masing tersangka memiliki keterangan berdiri sendiri.

“Namun tidak menghalangi kegiatan reka ulang karena di daerah perumahan PNS Juata Korpri, lebih detail terjadi di tiga TKP,” beber Muhammad Farhan.

Untuk TKP pertama, di sinilah tempat pelaksaaan perencanaan dilakukan tersangka. Dimana tersangka melaksanakan perencanaan penculikan atau penyekapan korban. Itu terjadi di kandang ayam milik orangtua tersangka inisial EG atau ED dan AF.

Selanjutnya, TKP kedua terjadi di kendang ayam milik orangtua korban. Dimana di lokasi itulah, korban Arya Gading ditodong dan diikat oleh tersangka di dalam kandang ayam. Arya Gading diikat oleh tersangka EG bersama istrinya, AF dan dieksekusi di dalam kandang ayam. Terakhir TKP ketiga ada di mobil serta keempat ada di lokasi penguburan jasad Arya Gading.

“Total sebanyak 40 adegan reka ulang disaksikan kuasa hukum tersangka,penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Muhammad Farhan .

Baca juga: Kisah Pilu Jumiati Menanti Puteranya Pulang: Dua Kali Lebaran Saya Tunggu, Ternyata Sudah Dibunuh

Jarak TKP pertama menuju TKP kedua tidak lebih dari 15 meter alias berdekatan. Fungsi rekonstruksi lanjutnya untuk meyakinkan kembali JPU maupun penyidik bagaimana kejadian atau gambaran terjadi di lapangan.

“Karena kalau hanya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan itu kan hanya keterangan, keterangan yang sudah dituangkan di BAP, kami reka ulang kejadiannya di TKP,” jelas Muhammad Farhan.

Lebih lanjut dikatakan Muhammad Farhan, saat reka ulang lanjutnya memang ada adegan berdasarkan keterangan tersangka yang adanya tidak persesuaian. Sehingga dilaksanakan kembali adegan dari berbagai tersangka.

“Jadi 40 adegan dilaksanakan di tiga TKP,” ujarnya.

Ia menambahkan, memang saat proses penyekapan terjadi, korban Arya Gading ternyata dalam reka ulang adegan, sempat dimasukkan dalam mobil kemudian dibawa ke daerah Gunung Selatan, dibawa juga ke Binalatung dan Amal Lama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved