Berita Tarakan Terkini

Tersangka Pembunuhan Berencana di Tarakan Lakukan 40 Reka Adegan, Korban Dikubur di Kebun Nanas

Masih ingat dengan pembunuhan berencana dengan korban Arya Gading dbunuh di peternakan kandang ayam di Juwata Permai Tarakan?. Dilakukan rekonstruksi.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan rekonstruksi menampilkan 40 adegan reka ulang di lokasi kebun nanas, kawasan peternakan kandang ayam di belakang Blok D Perum PNS Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan, Kamis (23/2/2023) dari pagi hingga siang. 

Diketahui, ED adalah tersangkanya tak lain adalah sepupu satu kali dari korban. Itu juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dimintai keterangan termasuk tersangka didapati kronologis pembunuhan.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan saat itu memang tergolong perkara yang sulit karena berangkat dari isu yang didapatkan dengan keterbatasan informasi.

Baca juga: Anaknya yang TKW Diduga Dibunuh, Ibu Asal Cianjur Tuntut Rp 15 Miliar ke Pemerintah Arab Saudi

Namun oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi saat itu mengatakan, pihaknya mencoba menelusuri informasi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa saksi dan dilaksanakan di berbagai tempat berbeda.
Pemeriksaan saksi di antaranya ada di Pulau Tibi, Pulau Sajau dan Bulungan untuk mendapatkan informasi awal peristiwa di tahun 2021 betul adanya atau tidak.

Akhirnya, muncul informasi ada dugaan bahwa pelaku EG ini mengetahui tentang hilangnya AG, anak yang hilang di tahun 2021 tersebut. Begitu coba digali informasi dari para saksi akhirnya terungkap bahwa yang bersangkutan pernah bercerita bahwa ia pernah membunuh seseorang.

Kemudian, hasil penyelidikan yang dilaksanakan, Satreskrim menduga kuat EG adalah pelaku pembunuhan terhadap AG. Dan tindak lanjutnya, penyelidikan dilakukan untuk mencari titik pelaku menguburkan jasad korbannya.

EG yang saat itu masih berstatus pelaku memiliki pengakuan awal berubah-ubah. Dimana awalnya menyampaikan membunuh korban di laut, kemudian ditenggelamkan di daerah parit dan akhirnya selama tiga hari penyelidikan, personel berhasil menemukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun sejumlah barang bukti juga berhasil ditemukan di antaranya kabel hitam kawat yang digunakan menjerat leher korban ditemukan di lokasi pondok kendang ayam milik ayah korban, berikut kursi yang ditemukan di lokasi untuk mengikat tangan dan kaki korbannya.

Dan untuk jasad ditemukan di wilayah kebun nanas dalam kawasan peternakan kandang ayam, dalam kondisi pakaian atau kaos dan celana masih melekat di jasad korban.

Berdasarkan hasil Post Mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban AG.

Sehingga saat awal dirili, untuk kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau Seumur Hidup.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok

@tribunkaltara.com
" target="_blank" rel="noopener">tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved