Berita Daerah Terkini

Update Kasus Santri Tewas Dianiaya Senior di Samarinda, Kuburan Dibongkar, Dokter Bawa Sampel Tubuh

Update kasus tewasnya AR (13), santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda yang diduga dianiaya Seniornya, polisi melakukan otopsi ulang.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Proses pembongkaran makam AR (13) yang berada di Desa Badak Baru, Muara Badak Kukar, Sabtu (25/2) kemarin. AR adalah santri yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya pada Sabtu (18/2) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDAUpdate kasus tewasnya AR (13), santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda yang diduga dianiaya Seniornya, polisi melakukan otopsi ulang.

Warga bersama keluarga membongkar kembali kuburan AR untuk dilakukan otopsi ulang guna mengetahui penyebab kematian sebenarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AR tewas diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di salah satu ponpes di kawasan Samarinda Utara, Kalimantan Timur .

Pembongkaran makam korban di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara dilaksanakan pada Sabtu (25/2/2023) kemarin disaksikan personel Polsek Sungai Pinang, Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda dan tim dokter forensik RSUD AW Sjahranie Samarinda.

Pembongkaran itu dilakukan guna otopsi jasad AR untuk mengetahui penyebab kematiannya yang diduga akibat dianiaya seniornya, AF (20) pada Sabtu (18/2/2023) pekan lalu, pukul 17.30 WITA.

Dokter Forensik RSUD AW Sjahranie Samarinda, dr  Kristina Uli Gultom mengatakan, pihaknya membawa sejumlah organ tubuh korban untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan kepolisian.

"Untuk hasilnya nanti ke polisi saja. Yang jelas ini ada beberapa organ jaringan yang kami bawa," ujarnya singkat.

Baca juga: Makam Santri Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Dibongkar, Jasad Langsung Diautopsi

Kematian santri yang sudah menimba ilmu di ponpes selama lima tahun terakhir tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Keluarga bahkan menuding pihak ponpes terkesan menutup-nutupi penyebab kematian korban.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pembongkaran kuburan AR guna kepentingan penyelidikan usai keluarga korban melakukan pelaporan. 

Perwira polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan, sejak awal pondok pesantren sangat kooperaktif. Bahkan terungkapnya kasus ini sebab pihak ponpes melakukan investigasi.

"Tentu pihak pondok pesantren tidak ingin terjadi fitnah. Makanya setelah bukti kuat mereka baru menghubungi keluarga korban dan polisi, bahkan menyerahkan pelaku," jelasnya.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Santri 14 Tahun Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Kawasan Samarinda Utara

Kini pelaku yakni Abid Fairis harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Santri senior ini dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebut AKBP Eko Budiarto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved