Berita Daerah Terkini

Kaltim Terima Insentif Rp 260 M, Reward untuk Masyarakat Adat, Inilah 8 Daerah yang Dapat Kompensasi

Delapan daerah di Kalimantan Timur ( Kaltim ) menerima kompensasi atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar Rp 260 miliar.

Editor: Sumarsono
HO
Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pemerintah pusat terus mempersiapkan pemindahan IKN dengan memperhatikan lingkungan. Delapan daerah di Kaltim menerima kompensasi keberhasilan Kaltim mengurangi emisi gas kaca. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA -  Delapan daerah di Kalimantan Timur ( Kaltim ) menerima kompensasi atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar Rp 260 miliar.

Penyaluran kompensasi Rp 110 miliar melalui skema APBD, sedangkan Rp 150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

Delapan daerah di Kaltim yang berhak atas dana kompensasi REDD+ dan Program PCPF yakni Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.

Gubernur Kaltim Isran Noor menghadiri penganugerahan penghargaan Adipura 2022 dan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif Implementasi REDD + Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF),  di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan rasa syukurnya telah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF Kaltim

Nantinya, dari pembayaran pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, BPKAD Provinsi Kaltim dan BPKAD se-Kaltim.

Baca juga: 5 Kabupaten dan Kota di Kaltim Raih Adipura, Balikpapan Sudah 24 Kali, Bonus untuk Pasukan Kuning

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Kaltim, dan Kepala BPKAD delapan kabupaten/kota se Kaltim.

"Sangat bangga kepada Provinsi Kaltim. Saya harap segera dilaksanakan dan dikoordinasikan secepatnya, karena dana sudah ada dan segera distribusikan," ujarnya.

Diketahui, Kaltim tercatat berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2. 

Diberitakan sebelumnya, strategi pembangunan ekonomi secara berkelanjutan diinisiasi sejak tahun 2011. 

Tahun 2019, Kaltim memuat semua program-program penurunan emisi karbon masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023. 

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor ke Meksiko Bahas Emisi Karbon, Kaltim Bakal Dapat Dana Rp 189 Miliar

Sasaran utama kebijakan Pemprov Kaltim, menurunkan emisi gas rumah kaca dari 25 persen pada tahun 2019, menjadi 29 persen tahun 2023.

Upaya ini juga dilakukan Pemprov Kaltim tentunya tidak sendiri. Semua pihak digandeng untuk sama-sama berkomitmen dalam penurunan emisi karbon.

Baik pemerintah Kabupaten/Kota, TNI-Polri, pihak swasta, NGO hingga masyarakat yang tinggal sekitar hutan.

Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola World Bank atau Bank Dunia, Kaltim ditarget bisa menurunkan emisi karbon dan telah dimulai tahun 2020 hingga berakhir pada 2024 nanti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved