Berita Daerah Terkini
Kaltim Terima Insentif Rp 260 M, Reward untuk Masyarakat Adat, Inilah 8 Daerah yang Dapat Kompensasi
Delapan daerah di Kalimantan Timur ( Kaltim ) menerima kompensasi atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar Rp 260 miliar.
Target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara 25 juta US Dollar pada 2021.
Baca juga: Masyarakat Antre Tukar Uang Baru Emisi 2022, Daftar H-1 Sebelum Penukaran, Berikut Lokasinya
Dilanjutkan sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta US Dollar tahun 2023. Serta sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta US Dollar pada tahun 2024, sehingga total mencapai 110 juta US Dollar.
Isran Noor mengungkapkan bahwa Kaltim telah berhasil menurunkan 25 juta ton emisi karbon setara CO2 pada tahap pertama periode 2019-2020.
"Penurunan emisi Kaltim dari tahun 2019 ke 2020 telah mengalami pencapaian sebesar 66 persen dari 27,5 juta ton CO2 menjadi 9,3 juta ton CO2 di akhir 2020,” terang Isran Noor.
Berbasis Kinerja
Sementara itu dalam keterangan resmi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan, program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF-CF dimulai dengan adanya penandatanganan letter of intent (LoI).
Isi perjanjian itu juga tertera skema pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kaltim pada 20 September 2017, kemudian direvisi melalui LoI 12 Oktober 2019.
"Dengan potensi dana sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kaltim.
Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment oleh World Bank," beber Djoko.
Baca juga: Punya Perda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, DLH Sebut Kaltara Berpotensi Tambah PAD Lewat Carbon Trade
Lebih lanjut, BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 Kabupaten/Kota sebesar Rp260 miliar.
Dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
"Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF-CF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim," tegasnya.
Selain itu, ada pula reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.
Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridiksi pada Provinsi Kaltim merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menunjukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia melalui Provinsi Kaltim.
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.