Nunukan Memilih

KPU Nunukan Sebut TPS Lokasi Khusus Hanya di Perusahaan dan Lapas, Berikut Syarat Penentuannya

KPU Nunukan sebut TPS (tempat pemungutan suara) lokasi khusus untuk wilayah Kabupaten Nunukan hanya ada di perusahaan dan Lapas Kelas IIB Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan lakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan TPS lokasi khusus di wilayah Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan sebut TPS ( Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus untuk wilayah Kabupaten Nunukan hanya ada di perusahaan dan Lapas Kelas IIB Nunukan.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan, mengatakan mereka telah melakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan TPS lokasi khusus.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa pembentukan TPS lokasi khusus dilakukan ketika pemilih terkonsentrasi pada satu wilayah yang mana saat pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal.

"Setelah kami lakukan pemetaan pembentukan TPS lokasi khusus hanya ada dua di Nunukan yaitu Lapas dan perusahaan. Saat rapat koordinasi kami undang 30 perusahaan tapi hanya 13 perwakilan yang datang. Ditambah satu dari Lapas," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (01/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Nanok Resmi Diberhentikan, KPU Nunukan PAW Satu Anggota PPK, Pengganti Seorang Calon Istri Politisi

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Untuk membentuk TPS lokasi khusus syarat pertama yang perlu dilakukan yakni membuat berita acara berupa kesepakatan bahwa perusahaan dan Lapas bersedia mengikuti regulasi yang ada.

Tak hanya itu, perusahaan dan Lapas diminta untuk membuat surat permohonan pembentukan TPS lokasi khusus.

"Mereka buat surat pernyataan terkait penyediaan lokasi TPS, sumber daya manusia, termasuk harus punya bagian Humas yang bisa berkomunikasi secara intens dengan KPU," ucapnya.

Menurutnya, daftar pemilih di TPS lokasi khusus harus sesuai dengan Juknis yang ada di dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu.

Termasuk Surat Edaran KPU RI Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024.

Sementara itu ia juga beberkan perbedaan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 bahwa KPU tidak lagi mencoret pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak dikenal.

"Untuk memastikan masyarakat terdaftar dalam daftar pemilih, H-7 sebelum hari pemungutan suara mereka bisa gunakan A.pindah memilih (dulu disebut Form A.5). Artinya mereka ini bisa menggunakan hak pilihnya di mana saja," ujar Mardi.

Ia mencontohkan warga yang berasal dari Pulau Jawa lalu tinggal di Nunukan. Sepanjang yang bersangkutan tidak dicoret dalam daftar pemilih di daerah asal, ketika hari pemungutan suara ingin menggunakan hak pilihnya di Nunukan, bisa mengunakan A.pindah memilih.

"Boleh ngurus itu di PPS, PPK, atau langsung ke Kantor KPU. Syaratnya dia tentukan di mana TPS dia akan memilih. Beda hal kalau TPS lokasi khusus, kami yang daftarkan dalam satu site lokasi TPS yang sudah ditetapkan KPU RI. Jadi mereka tidak perlu ngurus surat A.pindah memilih karena mereka sudah terdaftar dalam DPT TPS lokasi khusus," tuturnya.

Peruntukkan Surat Suara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved