Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Lakukan Pemetaan TPS Lokasi Khusus di KTT, Harus Penuhi Sejumlah Syarat ini

Untuk daftar pemilih dari Dapil luar Tana Tidung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung dalam tahap pemetaan TPS lokasi khusus di Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/KPU KTT)
KPU Tana Tidung saat sosialisasi terkait TPS lokasi khusus secara daring beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung dalam tahap pemetaan TPS lokasi khusus di Tana Tidung.

Terkait TPS lokasi khusus ini, Anggota KPU Tana Tidung Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bambang Pryo Noegroho mengatakan, rencana didirikan untuk daftar pemilih dari Dapil luar Tana Tidung.

Dalam membentuk TPS lokasi khusus ini juga harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya terkait lokasi.

Seperti, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, daerah relokasi bencana, tempat terkonsentrasinya massa yang pada saat Pemilu tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya, dan perusahaan.

Baca juga: Berlaku Hari ini, Dishub KTT Sebut Layanan Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Alami Penyesuaian Tarif

Selain itu, jumlah orang atau warga di lokasi tersebut juga harus memenuhi syarat jumlah saftar pemilih dalam satu TPS.

"Nah kalau di kita ini kan yang ada itu perusahaan. Kemudian di Tana Tidung ini, satu TPSnya itu maksimal 300.

Kalau terkumpul orang di satu lokasi, tapi jumlahnya ternyata di bawah 100 itu juga tidak bisa," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (1/3/2023)

Dengan begitu, mekanismenya tetap disebar sebagai pemilih pindagan di TPS reguler.

Lebih lanjut dia sampaikan, terdapat empat perusahaan besar di Tana Tidung yang menjadi sasaran sosialisasi TPS lokasi khusus ini.

Empat perusahaan ini, tentunya yang memiliki jumlah pekerja sesuai syarat jumlah daftar pemilih dalam satu TPS.

"Data awalnya itu kita dapat dari Disnakertrans. Dari data itu memang ada empat perusahaan yang besar, PT MIP, PT PCP, PT TUM, dan PT Adindo," katanya

Salah satu peruasahaan yang telah disosialisasikan terkait TPS lokasi khusus ini adalah PT MIP, dengan jumlah karyawan sekira 2800.

Dengan jumlah pekerja tersebut, dia sampaikan tentunya bisa dibuatkan TPS lokasi khusus.

Namun ada syarat lain lagi yang harus dipenuhi, yaitu terdapat penanggung jawab di lokasi tersebut.

Selanjutnya, perusahaan juga harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke KPU Tana Tidung, kemudian diteruskan ke KPU RI melalui KPU Kaltara.

"Kemudian, perusahaan juga wajib menyatakan data karyawannya dalam bentuk format data pemilih.

Nanti, kalau disetujui baru kita bisa buatkan TPS di sana. Kalau pemetaan kita, Insya Allah bisa 7 sampai 8 TPS untuk di PT MIP," jelasnya.

Perusahaan Besar Lainnya Belum Merespons

KPU Tana Tidung juga sempat sosialisasi ke perusahaan besar lainnya di Tana Tidung.

Hanya saja yang baru benar-benar merespons adalah PT MIP. Sehingga KPU Tana Tidung pun tidak bisa memaksa.

Baca juga: Di Konsultasi Publik Perubahan RPJMD KTT, Perwakilan Pemuda Katolik Tana Tidung Singgung Soal SDM

Meski demikian, KPU Tana Tidung tetap mensosialisasikan batas akhir permohonan TPS lokasi khusus, yakni sampai tanggal 14 Maret 2023.

"Termasuk MIP ini juga intens komunikasi ke kita, cuma kita belum terima surat permohonannya, jadi kita masih menunggu.

Jadi harapan kita, mereka merespons dengan baik dan segera menyampaikan permohonan sebelum batas waktunya," pungkasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved