Kosmetik Ilegal

DPO Suruh Istri Kirim Paket ke Pelabuhan, Suami Tunggu di Manado, Ini Modus Kirim Skincare Ilegal

Modus para pelaku pengiriman kosmetik ilegal tidak lagi gunakan jasa pengiriman barang, tetapi menitipkan barang ke kapal penumpang.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pers pengungkapan kosmetik ilegal 21 koli di KSKP Polres Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Senin (20/3/2023). 

"Kalau transaksinya sendiri apakah online pesan, masih dikembangkan. Karen I yang tahu semua, yang pesan langsung. S ini kan pelaku hanya kirim barang saja. Yang lolos pertama itu rute sama, lewat kapal menuju Gorontalo. Penerima di sana belum tahu siapa," paparnya.

Artinya kata Kapolsek KSKP, barang ilegal ini didatangkan sendiri dan dikirim keluar Kaltara.

"Dan DPO ini saat ditangkap gak ada di Tarakan, posisi ada di Manado dia menyambut barang di Manado kemungkinan," urainya.

Pelaku juga tahu barang kosmetik ini ilegal. Dan saat meloloskan pertama kali tercatat pada Januari 2023 lalu.

"Sebanyak 20 koli. Ini yang kedua 21 koli, tujuan sama ke Kwandang," paparnya.

Baca juga: 21 Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Jajaran Polres Tarakan, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Adapun riwayat DPO I, informasinya menjemput barant ke Sebatik. DPO I diketahuu pebisnis barang awalnya ballpres.

"Jadi sempat bawa ballpres, terus kosmetik dan dia juga sudah pernah diproses DPO di Polres Tarakan perkara barang ilegal kalau tidak salah daging," terangnya.

Cara pelaku membawa kosmetiknya tidak menghnakan jasa pengiriman barang tetapi menggunakan kapal perintis.

" Kapal perintis ini lebih kecil dari Pelni dan dinaikkan ke speedboat dulu varu ke kapal perintis. Dia melangsir barang," bebernya.

Untuk nilai ekonominya lanjut Kapolsek KSKP, diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. " Kan paketnya ada sabun, toner, cream malam. Toner 2.124 pcs, keseluruhan berjumlah 10.507 pcs atau item," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved