Berita Nunukan Terkini

Nunukan Dapat Alokasi Sementara DBH 2023 Sebesar Rp 52 Miliar, Enos Ramba: Tergantung Kebijakan

Alokasi sementara DBH tahun Anggaran 2023 yang didapatkan Nunukan ada Rp 52 milliar, setelah itu ada Tana Tidung, Tarakan, Bulungan dan Malinau.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Nunukan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendapat alokasi sementara dana bagi hasil atau  DBH tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp52 miliar.

Diketahui pada 2 Maret 2023 telah dilaksanakan penyerahan surat keputusan definitif DBH TA 2022, serta alokasi sementara DBH TA 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis Kaltara, Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4,3 Triliun untuk DBH Sawit, Berapa Rupiah yang Didapat Kaltara?

Untuk alokasi sementara DBH Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke kabupaten/ kota TA 2023 sebesar Rp304.719.304.774 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bulungan sebesar Rp83.747.454.748;

2. Tarakan sebesar Rp74.618.429.078;

Baca juga: Rp 16 Miliar DBH DR Malinau Dialokasikan untuk 6 Kegiatan Sektor Kehutanan, Berikut Rinciannya

3. Nunukan sebesar Rp52.057.486.463;

4. Malinau sebesar Rp57.105.835.651;

5. Tana Tidung sebesar Rp37.150.098.834.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Nunukan, Enos Ramba.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Nunukan, Enos Ramba. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Nunukan, Enos Ramba mengatakan penyaluran DBH kepada daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi pada tahun anggaran berjalan.

Mengenai DBH dari pemerintah provinsi kata Enos Ramba, tidak ditentukan secara khusus penggunaannya.

"Kalau DBH tidak ditentukan mau diperuntukkan untuk kegiatan apa saja. Tergantung kebijakan Pemkab (pemerintah kabupaten) masing-masing. Berbeda kalau DAK (dana alokasi khusus)," kata Enos Ramba kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/03/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Samboja Masuk IKN Nusantara, Wakil Bupati Kukar Khawatir: Pendapatan DBH Hilang, Siapa Mengurus?

Kendati begitu, Enos Ramba berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan DBH pajak daerah sesuai kebutuhan masyarakat.

Lalu alokasi sementara DBH TA 2023 sebesar Rp52 miliar tersebut tidak sekaligus disalurkan ke daerah, melainkan secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved