Berita Nunukan Terkini

Nunukan Dapat Alokasi Sementara DBH 2023 Sebesar Rp 52 Miliar, Enos Ramba: Tergantung Kebijakan

Alokasi sementara DBH tahun Anggaran 2023 yang didapatkan Nunukan ada Rp 52 milliar, setelah itu ada Tana Tidung, Tarakan, Bulungan dan Malinau.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Nunukan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan 

Jika dibanding tahun 2022, Enos Ramba menyebut DBH dari provinsi tahun ini lebih besar.

"Dana bagi hasil yang sudah disalurkan TA 2022 untuk Kabupaten Nunukan sebesar Rp41 miliar. DBH tahun lalu paling banyak bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Enos Ramba .

Selain itu, Enos juga beberkan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kaltara terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Baca juga: Naik jadi Rp 544 Miliar di Tahun 2023, Kanwil DJPb Sebut Porsi DBH untuk Kaltara Makin Tinggi

DBH Kurang Salur TA 2021 Sebesar Rp4 Miliar

Menurut Enos Ramba, Pemerintah Provinsi Kaltara dalam penyaluran DBH ke kabupaten/ kota juga mengenal pola kurang salur.

"Jadi DBH TA 2021 ada yang kurang salur sebesar Rp4 miliar. Pemerintah Provinsi Kaltara baru menyalurkan yang kurang salur pada triwulan pertama tahun 2023," tutur Enos Ramba.

Sekadar diketahui, DBH yang telah disalurkan TA 2022 untuk Kabupaten Nunukan dengan rincian PKB Rp3.203.877.873. BBNKB sebesar Rp22.589.411.866.

PAP sebesar Rp307.233.322 dan pajak rokok sebesar Rp9.850.199.800.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved