Berita Daerah Terkini

Masa Panen Raya Tiba, Pemerintah Harus Serap Beras Petani Semaksimal Mungkin

PERTENGAHAN Maret 2023, Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah ( HPP ) serta harga eceran tertinggi ( HET ) untuk komoditas beras.

Editor: Sumarsono
HO
Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD/MPR RI dari Dapil Kalimantan Timur. 

Catatan Aji Mirni Mawarni

Anggota DPD/MPR RI dari Dapil Kalimantan Timur

TRIBUNKALTARA.COM - PERTENGAHAN Maret 2023, Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah ( HPP ) serta Harga Eceran Tertinggi ( HET ) untuk komoditas beras.

Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100.

Gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp 6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300.

Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950.

Adapun untuk perhitungan HET, pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.

Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan.

Dan, Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Baca juga: Harga Beras di Malinau Sempat Naik Dua Pekan Lalu, Disperindagkop Beber Penyebabnya

Lebih rinci, HET beras medium, zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, untuk zona 3 Rp 11.800.

Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp 12.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800

Pemerintah menyebut aturan mengenai HPP dan HET ini diberlakukan guna menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras - baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

Aturan ini terbit saat masa panen raya, yang diperkirakan berlangsung Maret hingga Juni 2023.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved