Berita Kaltara Terkini
Bastian Lubis Sebut Hanya Jalankan Tugas Gubernur Kaltara, Bantah Bisa Atur Penempatan Pejabat
Soal Datu Iman dari posisi Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara yang copot jabatanya Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Basti Lubis ngaku jalankan tugas.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan atau TGUPP Kaltara Bastian Lubis mengatakan dirinya bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik pencopotan Datu Iman dari posisi Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Diketahui sebelum dicopot dari jabatannya Datu Iman sempat bertemu dengan Bastian Lubis yang kala itu bertugas sebagai Ketua Tim Independen Penilai Kinerja Keuangan Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Baca juga: Bastian Lubis Bantah Rekomendasikan Pencopotan Datu Iman dari Jabatan Kadis PUPR Perkim Kaltara
Menurut Bastian Lubis pertemuannya dengan Datu Iman pada Februari lalu adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai tugasnya sebagai Ketua Tim Independen Penilai Kinerja Keuangan Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Kata Bastian, hasil penilaian itu disampaikan ke Gubernur Kaltara Zainal Paliwang. Menurutnya hasil penilaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan gubernur dalam mengevaluasi kinerja Kepala OPD.
Meski menjadi Ketua TGUPP dan Ketua Tim Independen, Bastian Lubis membantah dirinya dapat mengatur penempatan dan pemberhentian pejabat Pemprov Kaltara.
Baca juga: Soal Surat Keberatan, Eks Kadis PUPR Kaltara Datu Iman Suramenggala dan Bastian Lubis Saling Bantah
"Saya tidak menentukan jabatan jabatan si A si B, tidak ada saya punya hak itu," kata Bastian Lubis, Kamis (30/3/2023).
"Jangan dibangun framing saya di atas gubernur, tidak. Saya hanya menjalankan apa yang ditugaskan gubernur," ujarnya.
Rektor Universitas Patria Artha itu menuturkan pelantikan ataupun mutasi pejabat adalah wewenang dari Gubernur Kaltara.

Karenanya dirinya mengaku heran ketika ada pejabat yang merasa tidak puas saat posisi jabatannya dimutasi atau digantikan.
"Pejabat pejabat yang dilantik kan juga sudah tanda tangan pakta integritas, kalau tidak ada perbaikan tidak ada inovasi siap untuk diganti," ungkapnya.
Baca juga: Diberhentikan Gubernur Kaltara dari Jabatan Kadis PUPR Perkim, Datu Iman Kirim Surat Keberatan
"Kemudian Pak Gubernur kan juga punya hak prerogatif untuk melantik dan mencabut amanah, jadi kenapa harus marah," kata dia.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
TGUPP Kaltara
Bastian Lubis
Gubernur Kaltara
Zainal Paliwang
Datu Iman Suramenggala
Pemprov Kaltara
TribunKaltara.com
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.