Malinau Memilih

Menunggu Revisi PKPU, Parpol Diminta Siapkan Tambahan Bakal Caleg Perempuan untuk Dapil 2 Malinau

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan atau Dapil 2 Malinau masih mengacu pada PKPU 10/2023.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
KPU Malinau memeriksa pendaftaran berkas pendaftaran bakal Caleg di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan atau Dapil 2 Malinau masih mengacu pada PKPU 10/2023.

Rencananya, KPU akan merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dari semula berisi ketentuan pembulatan desimal ke atas dan ke bawah menjadi hanya pembetulan ke atas.

Ketua KPU Malinau, Lasinias menerangkan, jika revisi PKPU 10/2023 disahkan, maka parpol harus menambah jumlah keterwakilan perempuan untuk Dapil 2 Malinau.

Hal tersebut dijabarkan dalam poin revisi Pasal 94A PKPU 10/2023. Bahwa parpol yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU revisi, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon.

Baca juga: Pemkab Buka Dua Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Malinau, Kuota 359 Orang, Ini Persyaratannya

"karena di PKPU yang saat ini pembulatannya ke bawah. Di Dapil 2, 8 alokasi kursi dibagi 30 persen, jadi 2,4. Artinya mengacu pada PKPU saat ini, pembulatan ke bawah minimal 2 bakal calon untuk keterwakilan perempuan di Dapil dua, " ujarnya, Senin (15/5/2023).

Lasinias menerangkan saat prosesi pendaftaran Bakal Caleg, KPU Malinau juga merekomendasikan agar parpol menyiapkan opsi tambahan 1 bakal Caleg perempuan di Dapil 2.

Ini untuk mengantisipasi jika PKPU terbaru terbit berisi keterwakilan perempuan di Dapil 2.

Jika ketentuan terbaru mengatur 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke atas, maka parpol harus menyediakan tambahan bakal Caleg Perempuan menjadi 3 orang di Dapil 2.

"Kami juga sudah sampaikan ke peserta antisipasi jika nanti ada ketentuan terbaru terbit. Ada beberapa parpol yang saat daftar kemarin keterwakilan perempuan ada 2 di Dapil 2. Ada juga yang sudah 3," katanya.

Sementara kata Lasinias, persentase keterwakilan tidak menjadi problem, sebab seluruh parpol memenuhi 4 bakal Caleg perempuan.

"kalau di Dapil 1, rata-rata sudah terpenuhi, karena ketentuannya 4. Hanya Dapil 2 yang perlu diantisipasi jika nanti aturannya terbit, " ungkapnya.

Baca juga: 18 parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Malinau, Partai Gelora dan Buruh Daftar Menit Terakhir Penutupan

Aturan terkait ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil 2 Malinau masih berdasarkan PKPU lama. Namun, parpol diminta untuk menyiapkan opsi jika aturan terbaru mengatur pembulatan ke atas ditetapkan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved