Berita Daerah Terkini

Polisi Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kubar dan Berau Kaltim, 10 Pekerja Tambang Diamankan

Polisi dari jajaran Polres Kutai Barat dan Berau mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, masih terus  berlanjut.

Editor: Sumarsono
HO
Ilustrasi - Lokasi tambang batu bara ilegal di wilaya Kabupaten Berau yang ditindak Tim Polda Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. DOK/HO POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR – Polisi dari jajaran Polres Kutai Barat dan Berau mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, masih terus  berlanjut.

Dalam kasus tersebut, 10 pekerja tambang di Kutai Barat dan Berau diamankan, berikut alat berat sebagai barang bukti.

Penyelidikan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kutai Barat, masih terus berlanjut. 

Sebelumnya tim Satreskrim Polres Kutai Barat mengamankan lima  tersangka dalam kegiatan tambang batu bara tersebut.  

Lima tersangka itu diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (6/5/2023) lalu di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Kini lima tersangka itu masih mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal PT BTM, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Beri Perintah Menambang

Kapolres Kubar melalui Kasatreskrim, AKP Asriadi mengatakan pihaknya masih mendalami peran ke lima tersangka.

"Kasus ini ( tambang batu bara ilegal ) masih kami dalami,” ujar Asriadi, Senin (15/5).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat berat.

Sebelumnya, kasus tambang ilegal di Kubar ramai diperbincangkan masyarakat.

Ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA
Ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Hingga akhirnya polisi mengumpulkan keterangan masyarakat.

Lalu melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan yang tak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta. 

Sementara di Polres Berau juga berhasil mengungkap tambang ilegal pada Kamis (11/5/2023) di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, pihaknya melalui Unit Tipiter mendapatkan laporan dari masyarakat.

Ada alat berat jenis exavator berwarna hijau yang masuk di areal lahan miliknya, sedang melakukan aktivitas penggalian tanah.

Tim langsung bergerak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 5 orang.

"Mereka berinisial MHA Operator Exavator, SU pengelola dan penanggungjawab lapangan, NR sopir truk, MI yang mengaku pemilik lahan, dan AS sopir truk," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit alat berat exavator PC 200,  satu unit dumptruck  KT 8799 GJ,  satu unit dumptruck  KT 8515 GK.

"Polres Berau masih melakukan pendalaman dan memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Berharap Inspektur Tambang

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengaku tak bisa berbuat banyak.

Terlebih setelah adanya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana kewenangan pengawasan pertambangan daerah berpindah ke pusat.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal di Kukar Berawal Laporan Hotline, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

"Pada saat kewenangan ditarik, kita tak bisa berbuat banyak.  Padahal saat terjadi sesuatu objeknya pasti pemerintah daerah yang disalahkan,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Munawwar, Senin (15/5/2023).

Meski begitu, ia menilai jika memang ada pertambangan yang aktivitasnya terbukti ilegal, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus adanya koordinasi lagi. 

Pemerintah pusat sebenarnya juga memiliki perpanjangan tangan di daerah, yaitu melalui inspektur tambang.

“Sepanjang adanya inspektur tambang, seharusnya mereka yang melakukan koordinasi. Pemerintah daerah ini bisanya berteriak, yang namanya ilegal itu tangkaplah.

Sebetulnya yang namanya ‘gajah di pelupuk mata’, tanpa kita bicara mereka sudah tahulah. Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," tandas Munawwar.

Sepanjang sudah adanya inspektur tambang, menurut Munawwar memang sudah seharusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak serta berharap agar pihak berwenang dapat menindak oknum-oknum pengeruk emas hitam.(znl/m14/uws)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved