Berita Kaltara Terkini

Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya

Dalam mendatangkan hewan ternak khusus untuk hewan kurba di Hari Raya Idul Adha DPKP Kaltar berikan izn, namun ada syarat yan harus dipenuhi.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi hewan ternak sapi di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kaltara memberikan izin untuk mendatangkan hewan ternak dari luar Kalimantan Utara.

Izin itu diberikan khusus untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha atau hewan kurban. Di mana perayaan Hari Raya Idul Adha akan berlangsung pada bulan Juni mendatang.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara Muhammad Rais Kahar mengatakan izin mendatangkan hewan ternak dari luar Kalimantan Utara diberikan setelah adanya regulasi dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Simak Batas Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Tata Cara dan Rukunnya

Regulasi terbaru itu diterbitkan guna menyikapi kondisi PMK (penyakit mulut dan kuku)  pada hewan ternak saat ini yang mulai melandai semenjak sempat mewabah pada tahun 2022 lalu.

"Secara umum memang ada relaksasi, kalau dulu lalu lintas itu tidak boleh sekarang itu diperbolehkan," Kata Muhammad Rais Kahar, Senin (22/5/2023).

Meski mengizinkan hewan ternak didatangkan dari luar Kalimantan Utara, dirinya menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemprov Kaltara Sebut Hewan Kurban Sehat, Belum Ada Temuan PMK

Syarat tersebut menurutnya wajib dipenuhi guna memastikan Kaltara tetap menjadi daerah yang bebas penyakit ternak, khususnya PMK.

"Beberapa syaratnya yaitu ada identitas pelaku usaha, sertifikat vaksinasi ternak dan hasil laboratorium ternak, kemudian juga harus ada hasil analisa resiko. Untuk hasil analisa resiko itu harus negligible, artinya bisa diabaikan sehingga tidak ada resiko sedikitpun," ujarnya.

"Jadi syarat-syarat ini harus dikantongi oleh pelaku usaha dan nanti diurus lewat PTSP, langkah ini kita lakukan agar Kaltara bebas PMK," jelasnya.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara Muhammad Rais Kahar
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara Muhammad Rais Kahar (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Lebih jauh ia menyampaikan sudah cukup banyak pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi terkait mendatangkan hewan ternak dari luar Kaltara.

Dirinya berharap persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh para pelaku usaha agar kondisi hewan ternak di Kaltara dalam kondisi sehat.

"Pemohon ini masih banyak tetapi yang penting prinsip kehati-hatian kita utamakan agar Kaltara bebas dari penyakit," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved