Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap

Kejam! Modus Ingin Memijit, Pelaku Perkosa Lansia 88 Tahun dan Dibunuh di Panti Sosial Bulungan

Kejam! Begitu kata-kata yang pas untuk peristiwa ini. Tak hanya membunuh, pelaku penganiayaan terhadap wanita Lansia, juga hendak memperkosanya.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Pelaku saat diperlihatkan kepada wartawan pada rilis pengungkapan kasus penbunuhan yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pada Rabu (24/05/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejam! Begitu kata-kata yang pas untuk peristiwa pembunuhan ini.

Tak hanya membunuh, pelaku penganiayaan terhadap wanita lanjut usia ( lansia ) di salah satu wisma Panti Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/05/2023) lalu, juga hendak memerkosanya.

Terungkap dari pengakuan pelaku berinisial EHI (36 tahun), seperti dibeberkan Kapolda Kaltara,  Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya Rabu (24/05/2023) mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban, karena menolak saat hendak dipaksa melakukan persetubuhan.

Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kronologi kejadian pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Lansia Penghuni Panti di Kaltara Ditangkap di Tempat Kerjanya

Bermula saat pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang antar galon air minum, pergi meninggalkan tempat kerjanya di Jl Kedondong sekira pukul 02.00 Wita.

Pelaku mengendarai sepeda motor honda revo yang biasa digunakan kerja.

Pelaku, lanjut Kapolda, tiba di UPTD Panti Sosial Tresna Werda, Marga rahayu, Jl Kakak Tua Tanjung Selor sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek yang sedang duduk di teras, dengan menggunakan handuk.

Selanjutnya tersangka menghampiri nenek tersebut dan mengobrol hingga tersangka menawarkan untuk memijat kaki sang nenek, yang belakangan diketahui berinisial U (88 tahun) di dalam kamarnya.

Tanpa menaruh curiga, wanita lanjut usia itu menurut saat akan dipijit kakinya.

Setibanya dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai.

Sang nene terkejut, dan tidak mau menuruti perintah pelaku untuk berbaring.

Diduga karena sudah nafsu, ketika melihat handuk yang dikenakan nenek terbuka, tersangka berniat untuk menyetubuhinya.

Korban menolak.

Diduga emosi, lalu tersangka memukul korban sebanyak 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri nenek dengan menggunakan tangan kosong.

Hingga terjadi lah perkosaan yang membuat kondisi sang nenek lemas.

Setelah itu, beberapa saat kemudian terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu kamar.

Panik, tersangka pun bergegas pergi sambil mengacungkan golok atau parang kepada orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri menggunakan motornya yang terparkir di samping Panti.

Kapolda yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, modus kejadian, pelaku melakukan pemerkosaan diawali dengan membujuk korban membantu memijat.

Untuk motif pembunuhan, imbuh Kapolda, pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya, dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam dan tidak melawan.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan berinisial EHI ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Dibeberkan kapolda, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta rekaman CCTV polisi mendapati petunjuk.

Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi.

Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.

Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).

Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dan juga pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved