Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap

Terungkap Modus Pelaku Nekat Bunuh Lansia Penghuni Panti, Gara-gara Ditolak Melakukan Hubungan Intim

Modus pelaku pembunuhan terhadap U, perempuan lanjut usia (lansia), penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan terungkap

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Modus pelaku pembunuhan terhadap U, perempuan lanjut usia ( lansia ), penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan terungkap.

Kepada polisi, pelaku yang diketahui berinisial EHI (36) mengaku nekat membunuh nenek U karena ditolak saat mengajak melakukan hubungan intim (persetubuhan).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat mendampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban, karena ditolak saat hendak mengajak persetubuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tigahari setelah kejadian, tim Sat Reskrim Polresta Bulungan di-backup Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara berhasil menangkap pelaku pembunuhan U (88), lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Pelaku berinisial EHI (36) diamankan di tempat kerjanya, di Jl Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Bulungan, pada Senin (22/05/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Lansia Penghuni Panti di Kaltara Ditangkap di Tempat Kerjanya

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung rilis pengungkapan kasus pembunuhan ini di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023).

Kepada media, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dugaan penganiayaan berat hingga korban meninggal terjadi di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 07.15 Wita.

Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati petunjuk.

Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.

Persiapan otopsi oleh tim forensik RSUD Tarakan.
Persiapan otopsi oleh tim forensik RSUD Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor Honda Revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Dan atau  351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.

Baca juga: Lansia Diduga Dibunuh di Panti Sosial, Pelaku Kabur Tinggalkan Sajam dan Tas Korban di Pinggir Jalan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, dari olah TKP ditemukan beberapa bukti yang mengarah adanya dugaan penganiayaan terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved