Berita Kaltara Terkini
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Rp95,6 M, Bakal Ada Tersangka Baru?
Sidang dugaan korupsi pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung (KTT) digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa sebut bakal ada tersangka baru.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan turap atau sheet pile Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (31/05/2023).
Sidang terhadap dugaan korupsi pasa proyek tahun 2010-2015 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 95,6 miliar ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Reza Palevi mengungkapkan, sidang atas perkara dugaan korupsi pembangunan turap di KTT masih berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selaku jaksa penuntut umum (JPU), Reza mengungkap, mendapat tugas untuk memanggil saksi ahli yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Mantan Kadis PU Tana Tidung Ditahan, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Turap Senilai Rp 95,6 Miliar
"Saksi ahli nantinya akan memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Reza, Jumat (01/06/2023).
Pemeriksaan saksi ahli ini, diagendakan saat sidang yang dijadwalkan pekan depan.
Biasanya, menurut dia, pada keterangan saksi ahli ini yang akan ditanyakan perihal perkara Tipikor yang terjadi.
"Misalnya ini berkaitan masalah konstruksi atau keuangan, maka saksi ahli yang dihadirkan pun sesuai persoalan itu," jelasnya.
Reza mengatakan, keterangan yang dibutuhkan untuk membuktikan adanya kerugian negara dari pengerjaan turap tersebut.
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan selama ini, memungkinkan adanya tersangka baru.
Namun untuk itu, pihaknya menunggu fakta di persidangan yang sedang berjalan.
"Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi, kita tetap menunggu fakta persidangan dahulu.
Jika ada bukti cukup dan dibebankan orang lain, bisa saja ada tersangka baru," tegasnya.
Menurut dia, dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi, semua berkembang, tidak ada yang ditutupi.
"Jika memang terjadi kesalahan, maka tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.
Keterangan saksi ahli nanti juga akan diperluas dan tugas jaksa membuktikan di persidangan," tutupnya.
Baca juga: Update Terdakwa Korupsi Dana Desa Long Lame Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara, Jaksa Urai Alasannya
Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir.
Pada prosesnya pembangunan turap itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.
Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.
Tersangka sebagai PA dan juga PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut.
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, Luminor Hotel Tanjung Selor Gelar Berbagai Lomba Seru |
![]() |
---|
Kembalinya Status Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hadiah Bagi HUT ke- 13 Kaltara |
![]() |
---|
Seleksi Terbuka JPT Sekprov Kaltara Sudah Dibuka, Datu Iqro Ramadhan Siap Berpartisipasi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Targetkan Bandara Internasional Juwata Tarakan Operasional Oktober 2025, Bentuk Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.