Berita Tarakan Terkini

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Pemkot Tarakan Tunggu Info Resmi BPKPAD, Berikut Besarannya

Soal pencarian gaji ke-13 ASN Pemkot Tarkaan, Hamid Amren Sekkot Tarakan sebut belum mengetahui kapan pencairan dilakukan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Bob Syahruddin, Kepala BKPSDM Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pencairan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) dikabarkan mulai dilaksanakan pada Senin 5 Juni 2023.

Informasi ini disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren mengakui belum menerima informasi apakah per 5 Juni 2023 hari ini sudah ada update informasi pencairan untuk ASN Pemko Tarakan.

“Belum ada kabar, untuk jelasnya bisa update ke BPKPAD,” terang Hamid Amren.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair mulai 5 Juni 2023 Besok, Tenaga Honorer juga Dapat

Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Bob Syahruddin juga turut diwawancarai awak media ini menyampaikan hal yang sama. Pihaknya sampai hari ini belum menerima informasi ataupun konfirmasi. Ia mengarahkan untuk mempertanyakan ke BPKPAD agar detail informasinya bisa diketahui.

Bob Syahruddin menjelaskan bahwa memang informasi sebelumnya, gaji ke-13 ASN akan dicairkan sebelum lebaran Idul Adha. Sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin, sudah ada pencairan gaji bersama tunjangan plus 50 persen E-Kinerja.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima

“Nah untuk gaji ke-13 sama. Sama dengan THR, kalau THR kan kita sebut gaji ke-14 ya. Itu gaji pokok dan tunjangan pegawai ditambah TPP 50 persen. Dan nanti gaji ke-13 informasinya rencananya di bulan Juni itu sama,” jelasnya.

Yang dicairkan adalah gaji pokok bersama tunjangan ditambah dengan TPP 50 persen. Ia mencontohkan setara kepala dinas eselon II ada Rp 10 sampai Rp 11 juta untuk TPP. Maka jika 50 persen yang diterima hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan.  //TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan. / TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (Tribun Kaltara)

“Kalau ditotal gaji kurang lebih Rp4 jutaan maka sekitar Rp10 jutaan diterima. Kalau anggaran sudah disiapakn, besaran anggarannya ada di BPKPAD bisa dikonfirmasi. Kalau kami di BKPSDM hanya mengusulkan saja,” terangnya sembari menambahkan untuk di level eselon dua juga ada tiga tingkatan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved