Berita Tarakan Terkini
Curi Tiga Handphone di Dua TKP Berbeda, Pelaku Ini Jalankan Aksinya Mendekati Subuh
Saat menjelang Subuh, dua pelaku pencurian melakukan aksinya dengan mencuri di dua lokasi tempat kejadian perkara atau TKP.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus pencurian handphone kembali terjadi di Tarakan Kalimantan Utara. Lokasi pencurian handphone terjadi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelakunya berinisial AY atau AI masih berusia 30 tahun.
AY atau AI melakukan aksinya di malam hari tepatnya dimulai pada pukul 00.30 WITA. Pria ini mengakui mencuri handphone di dua TKP. Barang bukti ang berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan di antaranya ada mereka Vivo, merek Redmi, dan Samsung.
“Pelaku AI atau AY ini mengakui melihat rumah kondisi terbuka dan dalam situasi sepi. Jadi ada kesempatan tersebut pelaku masuk ke dalam dan mengambil hp milik korbannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.
Lokasi TKP pertama berada di Jalan Teratai RT 1 Kelurahan Karang Anyar. Pelaku beraksi di kisaran pukul 03.30 WITA. Di sini ada dua handphone yang dicuri pelaku.
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tanga Nekat Curi Handphone di Warung Ayam Geprek, Ditinggal Korban di Meja
Adapun TKP kedua lanjut Kasat Reskrim, berlokasi di Jalan Sei Bengawan Kelurahan Juata Permai. Kejadiannya pada tanggal 25 Mei 2023. AY atau AI sekitar pukul 23.30 WITA. Di sini,korbannya sekitar pukul 04.00 WITA baru tersadar bahwa hanphonenya telah hilang. Diduga AY berhasil masuk ke dalam rumah milik korbannya.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaku pencurian handphone atas nama AI atau AY ini melakukan kejahatan tersebut antara pukul antara pukul 23.00, sampai pukul 04.00 dimana situasi ruamh kosong dan sepi,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Sepak terjang AY atau AI akhirnya berakhir setelah diciduk personel Unit Resmob pada 31 Mei saat berada di Kelurahan Karang Anyar sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Pintu Rumah Tidak Terkunci, BL Curi Handphone di Karang Anyar, Modusnya Manfaatkan Hujan Lebat
“Modusnya melihat pintu terbuka. Sendiri.Handphonenya sendiri sudah di tangan pelaku masih rencana mau dijual. Untuk dugaan TKP lain ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan apakah ada TKP lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Atas aksi yang dilakukan AY atau AI disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga, KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Warga Tarakan Sudah bisa Beli Tiket Kapal Pelni Lewat Online, Berikut Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Tarakan Laksanakan P4GN, Satukan Persepsi untuk Rencana Aksi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.