Senin, 8 Juni 2026

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Nunukan Minta Panwascam Catat Nama-nama Aparat Desa yang Maju Bacaleg

Kumpulkan Panwascam, Bawaslu Nunukan minta nama-nama aparat desa yang maju bacaleg, dikumpulkan

Tayang:
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Rapat koordinasi pengawasan penetapan DPT dan pendaftaran Bacalon anggota DPRD Nunukan di Hotel Laura Nunukan, Kamis (15/06/2023), siang. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan menggelar rapat terkait daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kecamatan.

Rapat ini dihadiri 63 Panwascam dari 21 kecamatan, Kamis (15/06/2023) siang.

"Rekan Panwascam dari 21 kecamatan kami undang untuk menyampaikan kendalanya. Termasuk mungkin ada temuan di sana yang sekiranya belum ditindaklanjuti oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan)," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman.

Temuan-temuan itu, kata Abdul Rahman akan segera ditindaklanjuti dalam rangka rapat pleno di tingkat KPU untuk penetapan daftar pemilih tetap.

Rahman mengaku telah menginstruksikan Panwascam termasuk pengawas desa/ kelurahan agar mencatat nama-nama aparat desa yang maju bacaleg.

"Nanti mereka akan lakukan koordinasi dengan Kades di wilayah masing-masing untuk dapatkan nama-nama Kades, perangkat desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sejauh ini ada lima Kades yang maju bacaleg," ucapnya.

Komisioner Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman
Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: Bacaleg Lampirkan Dokumen Palsu, Bawaslu Nunukan: Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Menurutnya, aparat desa yang ingin maju bacaleg seharusnya mengundurkan diri dari profesinya dengan membuat surat pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali.

"Terkait profesi yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, sebelum mengundurkan diri profesinya. Itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf K dan Pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Rahman.

Bawaslu Nunukan juga minta Panwascam untuk memetakan titik yang akan menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye.

"Tiga hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap), maka masuklah tahapan kampanye.

Kita baru sampai tahap DPT, pencalonan, dan tahap kampanye. Selanjutnya mengalir sesuai tahapan," ungkap Abdul Rahman.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved