Nunukan Memilih

Bacaleg Lampirkan Dokumen Palsu, Bawaslu Nunukan: Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Apabila ada bacaleg yang melampirkan dokumen palsu, menurut Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran bisa dipenjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan tegaskan bahwa bacaleg yang melampirkan dokumen palsu diancam pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan saat ini mereka sedang mengawasi KPU Nunukan dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga 23 Juni 2023.

Menurut Mochammad Yusran, sesuai dengan pengalaman Pilkada dan Pemilu sebelumnya, dokumen ijazah yang dilampirkan Bacalon kerap kali menjadi atensi penyelenggara Pemilu.

"Yang paling rawan itu ijazah, karena pengalaman Pilkada dan Pemilu sebelumnya ada Bacalon yang lampirkan dokumen palsu," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (12/06/2023), pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Isu Bacaleg Terdaftar di 2 Partai Politik Sekaligus, Ini Tanggapan KPU Nunukan

Yusran menegaskan, bahwa Bacaleg yang melampirkan dokumen palsu untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, akan dijerat Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tak hanya Bacaleg yang dapat dijerat pidana, subjek hukum dalam Pasal 520 tersebut termasuk juga orang yang dengan sengaja membuat surat atau menyuruh orang memakai dokumen palsu.

"Kalau gunakan dokumen palsu bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah. Dalam Pasal 520, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000. Termasuk juga orang yang dengan sengaja membuat dokumen palsu dan menyuruh memakai," ucap Yusran.

Selain itu, Yusran menuturkan Bawaslu Nunukan juga masih melakukan penelusuran profesi dari 423 Bacaleg yang diajukan ke KPU Nunukan.

Baca juga: Lima Bacaleg di Tana Tidung Miliki Data Ganda, KPU Sebut Harus Pilih Salah Satu Parpol

"Kami juga melakukan penelusuran terkait apa yang beredar di masyarakat, soal ASN, Kades, perangkat desa, TNI-Polri, yang maju sebagai Bacaleg. Profesi itu dilarang oleh undang-undang tentang Pemilu. Kalaupun maju harus mundur dari profesi itu," ujar Mochammad Yusran.

Berikut tahapan verifikasi administrasi Bacaleg hingga penetapan DCT (daftar calon tetap) yang dilakukan KPU Nunukan:

1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg: 15 Mei-23 Juni 2023

2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg: 26 Juni-9 Juli 2023.

3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg: 10 Juli-6 Agustus 2023.

Peresmian Pojok Pengawasan di Bawaslu Nunukan belum lama ini. TRUBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Peresmian Pojok Pengawasan di Bawaslu Nunukan belum lama ini. TRUBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS (TRUBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS)

4. Penyusunan DCS (daftar calon sementara)

- Pencermatan rancangan DCS:6-11 Agustus 2023.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved