Nunukan Memilih

Bacaleg Lampirkan Dokumen Palsu, Bawaslu Nunukan: Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Apabila ada bacaleg yang melampirkan dokumen palsu, menurut Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran bisa dipenjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12-18 Agustus 2023.

- Pengumuman DCS: 19-23 Agustus 2023

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19-28 Agustus 2023.

Baca juga: Verifikasi Administrasi, KPU Bulungan Temukan Banyak Bacaleg Belum Penuhi Kelengkapan Dokumen

5. Pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14-20 September 2023.

6. Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21-23 September 2023.

7. Penetapan DCT.

- Pencermatan rancangan DCT: 24 September-3 Oktober 2023.

- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober - 3 November 2023.

- Pengumuman DCT : 4 November 2023

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved