Malinau Memilih
KPU Temukan 11 Bacaleg dari ASN dan Perangkat Desa di Malinau, Hasil Tim Verifikator di Lapangan
Tim verifikator administrasi dari KPU Malinau di lapagan, ternyata menemukan bacaleg ada yang berprofesi sebagai ASN dan perangkat desa.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Selama melakukan proses verifikasi, KPU Malinau menemukan 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Malinau yang berprofesi dilarang berpolitik.
Hasil akhir verifikasi, KPU Malinau mendata satu lagi tambahan pendaftar, sehingga totalnya ada 11 bacaleg.
Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan menjelaskan temuan sebagian besar merupakan hasil penelusuran rekam jejak dan verifikasi tim.
"Terakhir, nambah 1 lagi. Kami baru menerima dari parpolnya. Jadi, hasil verifikasi kami temukan 11 bacaleg yang pekerjaannya dilarang berpolitik. Data kami, 4 ASN dan selebihnya perangkat desa dan sejenisnya," ujar Indra Gunawan saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Hasil Verifikasi Dokumen 289 Bacaleg Malinau, KPU Beber Baru 15 Persen Memenuhi Syarat
Sayangnya, dari 11 bacaleg, sebagian besar tidak melampirkan pekerjaan rill yang dilakoninya saat ini.
Sebagian besar diperoleh KPU melalui tim verifikator setelah memeriksa di lapangan terkait pekerjaan tersebut.
Indra Gunawan menyatakan, pekerjaan asli tak dilampirkan oleh bacaleg bisa terjadi karena dua sebab.
Pertama, karena tafsir pekerjaan atau profesi bacaleg karena berdasarkan pekerjaan yang tertera pada Kitas atau kartu identitas diri berbexa dari pekerjaan sebenarnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Temukan 22 Bacaleg dari Profesi yang Dilarang Berpolitik Praktis
Atau kedua, bacaleg atau parpol mengetahui betul syarat lampiran pekerjaan, terutama pekerjaan atau profesi dilarang namun tak mengakui karena satu dua sebab.
"Bisa jadi, Parpol atau bacaleg melampirkan pekerjaan berdasarkan KTP. Sementara pekerjaan rillnya adalah salah satu dari pekerjaan yang dilarang berpolitik," Katanya.
Untuk bacaleg dan parpol diminta agar benar-benar teliti soal persoalan ini. Karena implikasinya dapat merugikan Parpol dan bacaleg sendiri.

"Seyogianya, pekerjaan nyata dari bacaleg dilampirkan. Jadi dalam sistem, ada opsi dicentang. Apalagi pekerjaan yang dilarang, karena harus memuat surat pernyataan dan dokumen lain," katanya.
KPU Malinau masih mendata dan menelusuri Bacaleg yang berpotensi masuk dalam profesi atau pekerjaan yang dilarang berpolitik.
Berdasarkan PKPU 10/2023, Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif mulai hari ini, Senin 26 Juni, hingha 9 Juli 2023 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.