Nunukan Memilih

Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Temukan 22 Bacaleg dari Profesi yang Dilarang Berpolitik Praktis

KPU Nunukan temukan 22 Bacaleg dari profesi yang dilarang berpolitik praktis seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. Tampak suasana pengajuan bacaleg DPRD Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan temukan sebanyak 22 bacaleg dari profesi yang dilarang berpolitik praktis sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin beberkan profesi 22 bacaleg yang ditemukan saat verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg mulai 15-23 Juni 2023.

"Bacaleg yang berprofesi kepala desa (Kades) aktif ada 5 orang. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ada 5 orang. Perangkat desa 7 orang, PNS ( Pegawai Negeri Sipil) 3 orang. Terakhir, PPS (panitia pemungutan suara) 2 orang," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/06/2023), pukul 10.00 Wita.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa 22 bacaleg tersebut merupakan bagian dari 380 bacaleg yang dinyatakan KPU Nunukan belum memenuhi syarat.

Baca juga: Ragam Pilihan Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan, Simak Jadwal Keberangkatan Minggu 25 Juni 2023

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"22 bacaleg itu harusnya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan dan tanda terima. Mereka memiliki pekerjaan yang diwajibkan mundur baru boleh diajukan oleh partai politik sebagai bacaleg," ucap Kaharuddin.

Kaharuddin mengaku, KPU Nunukan telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk profesi Kades, BPD, perangkat desa, dan PNS.

Termasuk juga klarifikasi kepada bacaleg dan partai politik yang telah mengajukan 22 bacaleg tersebut ke KPU Nunukan.

"Kalau mau melanjutkan tahapan pencalonan harus melengkapi dokumen pengunduran diri dan tanda terima. Itu sudah kami sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan," ujar

Sementara itu, Kaharuddin menjelaskan untuk 2 bacaleg yang berstatus anggota PPS dari Kecamatan Lumbis, harus melampirkan SK pemberhentian dari KPU Nunukan.

Terhadap dua bacaleg tersebut akan ditindaklanjut dalam bentuk pengawasan internal KPU Nunukan.

"PPS itu di bawah struktur KPU dan pengawasan kami. Kalau mau tetap maju ya kami berhentikan. Tapi nanti diklarifikasi dulu kepada partai politik yang mengajukan. Termasuk kepada kedua bacaleg itu," tuturnya.

Tanggapan Bawaslu Nunukan

Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran menjelaskan secara administrasi 22 bacaleg tersebut belum memenuhi syarat.

Menurut Yusran dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa syarat menjadi anggota DPR/ DPRD harus menjadi anggota partai politik. Sementara ASN dilarang menjadi anggota partai politik.

Baca juga: Jadi Pilihan Menuju Nunukan, Dua Speedboat Siap Berangkat Pagi ini Dari Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan

"Dalam pasal 255 ketentuan yang mengatur soal PNS, larangan menjadi anggota partai politik sudah sangat jelas. Konsekuensinya harus diberhentikan ketika menjadi anggota partai politik," ungkap Mochammad Yusran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved