Berita Malinau Terkini

Pesta Irau Malinau 2023 Berlangsung Tiga Pekan, Stand UMKM Didistribusikan Gratis, Catat Jadwalnya

Rangkaian pesta budaya Irau Malinau 2023 akan berlangsung tiga pekan atau lebih panjang dibanding erau tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Stand UMKM di Lansekap Pro Sehat Malinau, Kalimantan Utara. Irau 2023, stand usaha kecil mikro didistribusikan gratis pada Pesta kebudayaan Irau, Oktober 2023 mendatang. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rangkaian Pesta Budaya Irau Malinau 2023 akan berlangsung tiga pekan atau lebih panjang dibanding erau tahun-tahun sebelumnya.

Pesta budaya yang digelar dua tahun sekali didesain lebih akbar, dan dengan rangkaian acara yang lebih panjang melibatkan pelaku UMKM di Malinau.

Menariknya, panitia akan menyiapkan stand UMKM yang didistribusikan secara gratis.

Pagelaran kebudayaan akbar tersebut juga sebagai rangkaian peringatan HUT ke-24 Kabupaten Malinau.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, perayaan HUT ke-24 Malinau yang diperingati tiap tanggal 26 Oktober 2023 akan dimulai pada pekan pertama Oktober 2023.

Baca juga: Sultan Kutai Kartanegara Lakukan Ritual Besawai Jelang Erau Adat Pelas Benua 2022, Berikut Maknanya?

"Kita rencanakan mulai minggu pertama Oktober 2023. Pembukaan mulai 7 Oktober dan penutupan 26 Oktober 2023," ujar Wempi seusai menghadiri HUT Desa Pulau Sapi.

Wempi mengakui, Irau Malinau 2023 diperkirakan akan lebih meriah.

Selain karena tak ada lagi pembatasan Covid-19, peserta dari tingkat desa juga mendapatkan dukungan anggaran Rp 100 juta per desa.

Tenda-tenda penjualan dan stand khusus peserta juga sengaja tidak ditarik bea atau retribusi untuk meramaikan kegiatan.

Baca juga: HUT ke-24 Tahun Kabupaten Malinau Dimeriahkan Irau, Pesta Budaya Dijadwalkan Lebih Dua Pekan

"Waktunya cukup panjang, kurang lebih 3 minggu. Masyarakat nanti bisa memanfaatkan stand yang dibangun pemerintah dan ini tidak dibayar," katanya.

Secara teknis menurut Bupati, distribusi dan pengaturan lebih lanjut diserahkan dan diatur kecamatan dan OPD teknis.

(*)

Baca artikel dan berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved