Malinau Memilih
Pertengahan Agustus 2023, KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Malinau
KPU Malinau saat ini mulai menyusun rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) di Pemilahan Legislatif Anggota DPRD Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pertengahan Agustus 2023, KPU Malinau akan mulai menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD Malinau, Kalimantan Utara.
Rencananya, pertengahan Agustus 2023, KPU Malinau bakal menetapkan dan mengumumkan DCS di Pileg anggota DPRD Malinau.
Saat ini, masih berjalan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon anggota Pileg DPRD Malinau.
"Saat ini masih tahapan verifikasi perbaikan. Sesuai PKPU, Agustus mulai masuk tahapan penyusunan DCS," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: KPU Nunukan Temukan 7 Data Bakal Caleg yang Terdaftar Ganda, Rahman: Nanti Parpol Klarifikasi
Berdasarkan PKPU 10/2023, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang tengah berjalan saat ini dijadwalkan hingga 6 Agustus 2023.
Dilanjutkan tahapan penyusunan DCS, dimulai dari pencermatan rancangan DCS dilanjutkan penyusunan dan penerapan daftar calon sementara pada Sabtu, 12 Agustus 2023 mendatang.
KPU rencananya akan mengumumkan hasil penyusunan DCS yang telah ditetapkan selama 5 hari. Mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
"Agustus ini juga kami akan mengumumkan DCS setelah ditetapkan sekira 5 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," Katanya.
Di Malinau, jumlah bakal calon anggota legislatif yang memdaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Malinau pada pemilihan legislatif 2023 berjumlah 289 orang.
Komposisi lengkap 18 Parpol seluruhnya terdaftar mengajukan bakal Caleg untuk PIleg Malinau 2024 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kpu-malinau-dcs-pileg-02-02083034.jpg)