Nunukan Memilih

KPU Nunukan Temukan 7 Data Bakal Caleg yang Terdaftar Ganda, Rahman: Nanti Parpol Klarifikasi

Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. KPU Nunukan temukan 7 data Bacaleg yang terdaftar ganda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. Tampak suasana pengajuan bacaleg DPRD Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg masih bergulir hingga saat ini.

KPU Nunukan temukan 7 data bacaleg yang terdaftar ganda.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, 7 data bacaleg yang terdaftar ganda tersebut ditemukan saat melakukan verifikasi sebanyak 423 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik (Parpol) pada Mei 2023.

Terdaftar ganda yang dimaksudkan Rahman yaitu ada 7 bacaleg yang diajukan dua Parpol sekaligus.

Baca juga: Disdikbud Nunukan Sebut Kuota Jalur Zonasi Tingkat SD Tahun 2023 Turun, Akhmad: Hanya 60 Persen

Bahkan ada juga yang ditemukan terdaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda.

"Proses verifikasi masih berlangsung sampai saat ini dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang. Kami temukan ada 7 data bacaleg yang terdaftar ganda. Bahkan ada juga bacaleg yang terdaftar di dua Dapil yang berbeda," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Senin (12/06/2023), sore.

Lanjut Rahman,"Ada juga bacaleg terdaftar di dua provinsi berbeda. Lalu dua daerah berbeda dalam satu provinsi. Bahkan ada data bacaleg yang mendaftar di daerah sekaligus juga di DPR RI," tambahnya.

Namun Rahman menuturkan, dirinya belum bisa membeberkan nama-nama bacaleg yang terdaftar ganda hingga proses verifikasi berakhir.

"Data ganda ini akan kami sampaikan kepada Parpol yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan. Nanti Parpol klarifikasi. Itu sesuai Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 51 PKPU Nomor 10 tahun 2023," ucap Rahman.

Berkas bacaleg yang sudah dilengkapi atau diperbaiki, dapat diajukan kembali oleh Parpol pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai 26 Juni. Hingga 9 Juli 2023.

"Setalah masa pengajuan kembali setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023," ungkap Rahman.

Berikut tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga penetapan daftar calon tetap (DCT):

1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg: 15 Mei-23 Juni 2023

2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg: 26 Juni-9 Juli 2023.

3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg: 10 Juli-6 Agustus 2023.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved