Nunukan Memilih
KPU Nunukan Temukan 7 Data Bakal Caleg yang Terdaftar Ganda, Rahman: Nanti Parpol Klarifikasi
Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. KPU Nunukan temukan 7 data Bacaleg yang terdaftar ganda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg masih bergulir hingga saat ini.
KPU Nunukan temukan 7 data bacaleg yang terdaftar ganda.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, 7 data bacaleg yang terdaftar ganda tersebut ditemukan saat melakukan verifikasi sebanyak 423 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik (Parpol) pada Mei 2023.
Terdaftar ganda yang dimaksudkan Rahman yaitu ada 7 bacaleg yang diajukan dua Parpol sekaligus.
Baca juga: Disdikbud Nunukan Sebut Kuota Jalur Zonasi Tingkat SD Tahun 2023 Turun, Akhmad: Hanya 60 Persen
Bahkan ada juga yang ditemukan terdaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda.
"Proses verifikasi masih berlangsung sampai saat ini dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang. Kami temukan ada 7 data bacaleg yang terdaftar ganda. Bahkan ada juga bacaleg yang terdaftar di dua Dapil yang berbeda," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Senin (12/06/2023), sore.
Lanjut Rahman,"Ada juga bacaleg terdaftar di dua provinsi berbeda. Lalu dua daerah berbeda dalam satu provinsi. Bahkan ada data bacaleg yang mendaftar di daerah sekaligus juga di DPR RI," tambahnya.
Namun Rahman menuturkan, dirinya belum bisa membeberkan nama-nama bacaleg yang terdaftar ganda hingga proses verifikasi berakhir.
"Data ganda ini akan kami sampaikan kepada Parpol yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan. Nanti Parpol klarifikasi. Itu sesuai Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 51 PKPU Nomor 10 tahun 2023," ucap Rahman.
Berkas bacaleg yang sudah dilengkapi atau diperbaiki, dapat diajukan kembali oleh Parpol pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai 26 Juni. Hingga 9 Juli 2023.
"Setalah masa pengajuan kembali setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023," ungkap Rahman.
Berikut tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga penetapan daftar calon tetap (DCT):
1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg: 15 Mei-23 Juni 2023
2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg: 26 Juni-9 Juli 2023.
3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg: 10 Juli-6 Agustus 2023.
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.