Berita Daerah Terkini

Terungkap Pelajar Samarinda Terlibat Komplotan Curanmor, Kasus Kriminal Melibat Anak masih Terjadi

Terungkap, pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur terlibat dalam komplotas pencurian sepeda motor ( curanmor) yang bertindak menjadi ‘pemetik

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ilustrasi Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Bulungan, beberapa waktu lalu. Di Samarinda, komplotan curanmo melibatkan anak-anak pelajar. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA  - Terungkap, pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur terlibat dalam komplotas pencurian sepeda motor ( curanmor) yang bertindak menjadi ‘pemetik’.

Kasus kekerasan terhadap anak tak melulu dilakukan oleh orang dewasa.

Ada pula anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana.

Alhasil, meski masih di bawah umur, sejumlah remaja di Kalimantan Timur ( Kalyim ) menjadi anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim mencatat  sejak Januari hingga Juni 2023 ini sudah terdapat 4 kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur.

Kasus pertama, seorang remaja laki-laki yakni DA (14) menjadi pelaku pemetik dalam komplotan curanmor di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Meski masih di bawah umur, namun pelajar SMP itu berhasil mencuri 7 sepeda motor.

Dia pun  akhirnya tertangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4) bersama tiga pria dewasa yang menjadi otak tindak pidana curanmor tersebut.

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak Ibarat Gunung Es: Keluarga Korban Jangan Diam, Harus Berani Melapor

"Saat ini dia (DA) sudah berada di Lapas khusus anak di Tenggarong," kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun kepada Tribunkaltim.co, Jumat (4/8).

Lalu kasus kedua, ada 2 remaja laki-laki yang melakukan persetubuhan di bawah umur.

Dua remaja berusia 16 tahun itu dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang duduk di bangku SMP.

"Kasusnya masih berproses di Polsek Sungai Pinang dengan tahap pengumpulan bukti. Karena pelaku juga anak-anak," bebernya lagi.

Untuk kasus ini, sambungnya, TRC PPA Kaltim memposisikan diri sebagai pendamping dua remaja putri yang menjadi korban.

Lalu kasus ketiga ada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menjadi pelaku dalam perstiwa kecelakaan lalu lintas pada pertengahan Juni 2023 lalu.

Baca juga: Polres Tarakan Ciduk Pelaku Curanmor Sampai ke Kutai Timur, Tiga Kali Residivis Masuk Keluar Lapas

Gadis belia itu ditetapkan sebagai tersangka sebab berkendara di bawah umur dan menabrak pasangan suami istri yang kini masih koma di rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved