Berita Nunukan Terkini

Pilkada Serentak 2024 Dianggarkan Rp50 M, Pemkab Nunukan Ajukan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Wakil Bupati Nunukan Hanafiah serahkan buku Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, kepada Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, Selasa (15/08/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah dalam rapat Paripurna di DPRD Nunukan, Selasa (15/08/2023), siang.

Hanafiah mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

Mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Baca juga: Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan Terganggu, Disdukcapil Nunukan Buat Pengadaan Komputer

"Biaya Pilkada itu tidak sedikit. Sehingga perlu dipersiapkan dari sekarang untuk mensukseskan pesta demokrasi Pilkada 2024 di bulan November nanti. Sehingga nantinya dapat berjalan sesuai harapan masyarakat," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, sore.

Hanafiah menyebut pengaturan dana cadangan untuk Pilkada 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp50 miliar.

Menurutnya, pengaturan dana cadangan tersebut untuk menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan dapat berjalan dengan baik.

"Sebutan dana cadangan karena tidak sempat dimasukan pada APBD murni 2033. Mestinya satu tahun sebelumnya harus masuk, tapi karena sudah lewat pembahasan dan mendesak makanya pemerintah daerah ajukan Ranperda dana cadangan sebesar Rp50 miliar," ucapnya.

Meski begitu Hanafiah menyampaikan bahwa pengusulan Ranperda dana cadangan tersebut tidak termasuk pada program pembentukan Perda Kabupaten Nunukan.

Sebagaimana SK DPRD Nomor 9 tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Nunukan.

"Ranperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Yang mana memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap Perda yang memiliki pertimbangan mendesak dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Pagi Bertolak dari Nunukan ke Tarakan Hari Ini, Arus Penumpang Turun Drastis

Dia berharap pembahasan Ranperda dana cadangan tersebut dapat segera dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Semoga dapat segera dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Nunukan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Nunukan," ungkap Hanafiah.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved