Berita Tarakan Terkini

Nekat Buat Nota Fiktif, MS Dilaporkan ke Polres Tarakan, Kerugian Perusahaan Tembus Rp217 Juta

Pria berinisial MS berusia 30 tahun ini hanya bisa tertunduk saat ditampilkan dalam rilis pers, Selasa (12/9/2023) pukul 15.35 WITA sore tadi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
MS (30) saat dihadirkan dalam rilis pers Selasa (12/9/2023) bersama Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dan Kanit Pidum IPDA Muhammad Izzadin Abdillah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pria berinisial MS berusia 30 tahun ini hanya bisa tertunduk saat ditampilkan dalam rilis pers, Selasa (12/9/2023) pukul 15.35 WITA sore tadi.

MS dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus MS adalah hasil pengungkapan seminggu terakhir.

Kronologisnya sendiri, pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021 lalu.

Kemudian yang dilaporkan adalah uang buku dari beberapa sekolah telah dibuat fiktif.

Baca juga: Hanya 6 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan yang Beroperasi Hari Ini, Selasa 12 September 2023

"Jadi pelapor ini adalah salah satu perwakilan distributor buku yang ada di Jakarta kemudian ada cabangnya di Tarakan.

Kemudian setelah dilakukan investigasi internal oleh perusahaan tersebut bahwa adanya kerugian dengan memalsukan nota fiktif pembelian buku," terang AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persnya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Izzadin Abdillah.

Selanjutnya untuk kerugian dari perusahan mencapai Rp217 juta. Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya baru berhasil mengungkap kasus ini sekarang karena membutuhkan proses penyidikan dan audit dari perusahaan berapa kerugian dan yang diselewengkan tersangka MS.

"Tersangka di sini berkerja sebagai sales.

Modus operandi, sales memesan buku dari pusat dengan mengajukan nota fiktif dan setelah buku datang dijual lagi ke sekolah-sekolah lain tapi dengan dia membuat nota fiktif ini," papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Perbuatan tersangka dilakukan pada bulan Maret 2021 sampai Oktober 2021 dan pasal dipersangkakan adalah pasal 374 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

"Harga buku dari perusahaan ada diskon 10 persen dan harga diskon tidak diberikan.

Untuk sekolah 34 sekolah semua jenjang SD SMP.

Bukunya buku pelajaran seperti LKS," paparnya.

Pengakuan tersangka sudah berani memainkan nota fiktif dari Maret 202 sampai Oktober 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Hujan Guyur Tarakan sejak Subuh Sebabkan Longsor di 8 Titik, BPBD Prioritaskan Fasum

Dan uang hasil yang diperoleh digunakan untuk keperluan pribadi membuka bisnis rombengan.

"Dia kerja jadi sales empat tahun dan berhenti bulan Juni tahun 2022. Diamankan pelaku saat itu memenuhi surat panggilan di kantor polres, menghadiri dan sebelumnya sudah dikirim surat panggilan, dia mengakui perbuatannya.

Saat dipanggil berstatus sebagai tersangka, dia kooperatif," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved