Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal
Tewas Setelah Peluru Tembus Jantung, Walpri Kapolda Kaltara Diduga Tertembak dari Jarak Sangat Dekat
Polda Kaltara mengeluarkan pernyataan terkait meninggalnya SH, anggota Gegana Satbrimob yang selama ini diperbantukan sebagai walpri Kapolda Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Kepolisian Daerah atau Polda Kaltara mengeluarkan pernyataan terkait meninggalnya SH, anggota Gegana Satbrimob yang selama ini diperbantukan pengawal pribadi ( walpri ) Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Dibeberkan kembali oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, pada Jumat (22/09/2023) sekitar pukul 13.10 Wita di rumah dinas dalam kamar korban, SH ditemukan bersimbah darah.
Di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan No. Senpi : HS178837 Inventaris Dinas.
Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Dokkes Polda Kaltara, disebutkan, bahwa korban SH tidak ditemukan denyut nadi.
Hari itu juga, dari Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Kaltara sudah melakukan olah TKP.
Jumat malam, lanjut Kombes Pol Budi Rachmat, jenasah korban SH dibawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk dilakukan visum luar, dan Sabtu (23/09/2023) jenazah SH dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Walpri Kapolda Kaltara Meninggal, Kapolri Listyo Sigit Beri Perintah Khusus Irjen Daniel Adityajaya

Pada hari Sabtu (23/09/2023) pada pukul 13.00 - 15.00 WIB, dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara Semarang dipimpin langsung oleh Kombespol Dr. dr. Sumy Hastry, SpKF, DFM dan tim.
Dari hasil otopsi, oleh dokter forensik menyatakan, terdapat luka akibat senjata api berupa luka tembak masuk pada dada sisi kiri yang menembus jantung, paru hingga punggung (luka tembak keluar), dan episentris.
Dilihat dari luka korban tersebut, diduga korban terkena peluru dengan jarak tembak yang sangat dekat.
Dia menyebutkan, berdasarkan tim dokter yang melakukan otopsi, didapatkan tanda perdarahan hebat dan perdarahan pada kadung jantung (tamponade jantung).
"Sebab mati adalah luka tembak pada dada sisi kiri yang menembus jantung dan paru mengakibatkan perdarahan hebat," demikian Budi Rachmat menegaskan dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (24/09/2023).
Diberitakan sebelumnya, SH yang selama ini bertugas sebagai ajudan Kapolda Kaltara ditemukan meninggal di kamar rumah dinasnya di komplek rumah dinas Kapolda.
SH diduga meninggal akibat tertembak senjata api (senpi) yang selama ini dibawanya. Dugaan sementara karena kelalaian.
Anggota polisi dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang tercatat sebagai Banit 3 Subden 1 Den Gegana Sat Brimob Polda Kaltara itu, diketahui selama ini diperbantukan sebagai walpri Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Baca juga: Hasil Autopsi Brigpol SH Walpri Kapolda Kaltara, Polda Jateng: Peluru Kena Jantung dan Paru-paru
Ia ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinas ajudan sekira pukul 13.10 Wita, Jumat (22/09/2023).
Gegana Satbrimob
Kombes Pol Budi Rachmat
Polda Kaltara
Semarang
Rumah Sakit Tarakan
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Kapolda Kaltara
walpri
Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Meninggalnya Brigpol SH, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Tiada Unsur Pidana, Kompolnas Apresiasi Polri Soal Penyelidikan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara |
![]() |
---|
Keluarga Brigpol SH Terima Lapang Dada Hasil Polisi, Mohon Doa Istri Almarhum akan Melahirkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol SH, Polisi Simpulkan Tak Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Rekaman CCTV di Rumah Dinas Sudah Disampaikan kepada Keluarga Brigpol SH, Disaksikan Kompolnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.