Berita Nunukan Terkini

Antisipasi Kades Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Nunukan Implementasikan Program Jaga Desa

Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 terkait Jaga Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan implementasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Sosialisasi program Jaga Desa di Kantor Bupati Nunukan, Senin (25/09/2023), siang. 

Teguh juga menuturkan, bahwa Kejaksaan bisa menjadi pengacara bagi aparat desa, khusus untuk perkara perdata dan tata usaha negara.

"Itulah sisi unik Jaksa bahwa kami bisa jadi pengacara bagi aparat desa. Tapi hanya untuk perkara perdata dan tata usaha negara. Caranya konsultasi dulu kasusnya kepada kami, lalu ditelaah. Kalau memenuhi syarat, aparat desa silahkan buat surat kuasa untuk kami. Sifatnya gratis," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved