Berita Nunukan Terkini
Tim Polres Nunukan Gerebek Rumah Warga Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Seorang IRT Diamankan
Wanita berinisila JA diamankan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan, karena rumahnya dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Nunukan menggerebek sebuah rumah warga di Jalan Tanjung, RT 011, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin (25/09/2023), sekira pukul 18.20 Wita.
Penggerebekan dilakukan berbekal informasi bahwa rumah milik seorang wanita inisial JA (37) diduga dijadikan sarana transaksi jual beli narkoba golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan saat melakukan penggrebekan, warga sekitar yang diduga keluarga JA sempat melakukan perlawanan kepada personel Polisi.
"Saat kami lakukan penggerebekan rumah terduga pelaku JA, warga yang diduga keluarga JA berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA kepada petugas," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (27/09/2023), pukul 10.35 Wita.
Baca juga: Tujuh Orang Terduga Kurir Masih Diperiksa, Barang Bukti 15,3 Kg Sabu Dibuang ke Laut Pakai Pemberat
Meski begitu, team gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Nunukan tetap berupaya mencari alat bukti dan barang bukti dari petunjuk yang ada.
"Kami tetap melakukan penggeledahan di rumah JA dengan disaksikan ketua lingkungan dan beberapa saksi dari warga sipil," ucapnya.
Dari dalam kamar JA Polisi temukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu.
Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merk yang terletak di atas tempat tidur.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi sabu, yang disimpan terduga pelaku JA dalam celana kain warna coklat.

"Jadi celana kain warna coklat itu dijadikan sebagai alas kaki. Terhadap barang bukti sabu tersebut JA mengaku mendapatkannya dari L yang tinggal di Sungai Ulin, Malaysia," ujar Sony.
Sebagian dari sabu tersebut telah dijual oleh JA dengan harga Rp150.000 dengan uang penjualan yang diamankan Polisi sebesar Rp50.000.
Selanjutnya terduga pelaku JA dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"JA merupakan seorang ibu rumah tangga. Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,20 gram sudah kami amankan ke Mako Polres Nunukan," ungkap Sony.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Titik Kritis TPPO, Sindikat Kian Canggih dan Terorganisir |
![]() |
---|
Kepala BP3MI Kaltara Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal ke Malaysia: Tidak Ada Perlindungan Hukum |
![]() |
---|
Sawah Kekeringan dan Panen Terancam, Jalan ke Krayan Selatan Nunukan Kaltara Masih Dalam Perbaikan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Polairud dan Binmas Polres Nunukan Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.