Pilpres 2024
Cak Imin Hingga Mahfud MD Buka Suara Soal Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK, Langkah Jegal Gibran?
Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.
Ketum PKB sekaligus Cawapres dari Koalisi Perubahan Cak Imin buka suara soal gugatan batas usia Capres Cawapres ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Cak Imin langkah tersebut adalah hak semua warga negara.
Namun demikian, menurut Cawapres dari Capres Anies Baswedan itu, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi menganggu tahapan Pemilu seperti halnya Pilpres.
Sebab masa pendaftaran Capres Cawapres ke KPU tinggal menghitung hari.
Sehingga gugatan tersebut dipandang tidak tepat dari segi waktu yang berdekatan dengan jadwal Pemilu.

Baca juga: Anies-Cak Imin Temui Habib Rizieq, Koalisi Perubahan Beri Penjelasan, FPI: Bukan Agenda Politik
"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya Pemilu sudah dekat ini masih aja apa, bikin ribet aja."
"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih aja ribet aturan," kata Cak Imin dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Cak Imin menyadari proses gugatan batas usia capres-cawapres ke MK ini memang rumit dan membutuhkan waktu yang lama.
Untuk itu, sikap kenegarawanan hakim akan diuji dalam proses gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Terlebih dengan waktu pelaksanaan Pemilu yang kini semakin dekat.

Baca juga: Elite Gerindra Bakal ke Jawa Timur, Minta Restu Khofifah Jadi Cawapres Prabowo? Jawaban Ahmad Muzani
"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit. Mestinya kenegarawanan para hakim ini diuji."
"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih bikin aturan," ujarnya.
Adapun Menkopolhukam Mahfud MD, menilai kebijakan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, yang menentukan perubahan atau revisi itu adalah DPR RI dan pemerintah.
Cak Imin
Mahfud MD
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Presiden Jokowi
Capres
Cawapres
Pilpres
Mahkamah Konstitusi
gugatan
Pemilu
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.