Pilpres 2024

Cak Imin Hingga Mahfud MD Buka Suara Soal Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK, Langkah Jegal Gibran?

Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.

Editor: Fawdi
kolase Instagram/@prabowo @mohmahfudmd @cakiminow
Menkopolhukam Mahfud MD, Walikota Solo Gibran Rakabuming, Ketum PKB Cak Imin 

Sementara, Mahkamah Konstitusi bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Capres Ganjar Pranowo saat ngopi bersama Menkopolhukam Mahfud MD
Capres Ganjar Pranowo saat ngopi bersama Menkopolhukam Mahfud MD (Instagram/@ganjar_pranowo)

Baca juga: Hasil Rapat TPN Sebut Ganjar Tetap Capres, Arsjad Rasjid: Parpol dan Relawan Melebur Jadi Satu

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

"Kalau Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.

Dijelaskan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.

"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.

"Jadi dia (DPR) yang membuat, Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Diketahui gugatan batas usia minimal Capres Cawapres diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Beberapa gugatan diduga dilakukan agar putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming bisa mengikut Pilpres.

Di mana dengan regulasi saat ini, Gibran Rakabuming tak dapat ikut kontestasi Pilpres karena terhalang usia minimal yakni 40 tahun.

Adapun Gibran Rakabuming saat ini berusia 35 tahun.

Nama Gibran Rakabuming sendiri menguat dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto.

Bahkan parpol pendukung Prabowo Subianto yakni PBB terang-terangan mendukung putra Presiden Jokowi sebagai pendamping Prabowo Subianto.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved