Pilpres 2024
Cak Imin Hingga Mahfud MD Buka Suara Soal Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK, Langkah Jegal Gibran?
Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.
Sementara, Mahkamah Konstitusi bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Hasil Rapat TPN Sebut Ganjar Tetap Capres, Arsjad Rasjid: Parpol dan Relawan Melebur Jadi Satu
"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."
"Kalau Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.
Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.
"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.
"Jadi dia (DPR) yang membuat, Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Diketahui gugatan batas usia minimal Capres Cawapres diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Beberapa gugatan diduga dilakukan agar putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming bisa mengikut Pilpres.
Di mana dengan regulasi saat ini, Gibran Rakabuming tak dapat ikut kontestasi Pilpres karena terhalang usia minimal yakni 40 tahun.
Adapun Gibran Rakabuming saat ini berusia 35 tahun.
Nama Gibran Rakabuming sendiri menguat dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto.
Bahkan parpol pendukung Prabowo Subianto yakni PBB terang-terangan mendukung putra Presiden Jokowi sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Cak Imin
Mahfud MD
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Presiden Jokowi
Capres
Cawapres
Pilpres
Mahkamah Konstitusi
gugatan
Pemilu
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.