Berita Tarakan Terkini
30 Pekerja Sub Kontraktor Dipecat Sepihak, Pertanyakan Surat Pemutusan Kontrak Kerja hingga Upah
Basran perwakilan pekerja sebut ada 30 pekerja sub kontraktor yang dipecat secara sepihak, karena tidak ada surat pemutusan kerja
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Selanjutnya masih membahas lagi terkait misalnya di PT MAS di kontak ada membahasa persoalan BPJS namun sampai saat ini tidak ada dibayarkan. “Kami belum tahu kejelasan pemotongan. Tidak ada gambaran sekian. DI slip gaji ada cuma masa masuk kerja, terus lembur berapa dan mangkir ebrapa dan totalnya. Gaji pokok tidak dirincikan, itu masalah kami juga,” paparnya.
Selanjutnya lagi, tidak ada perincian persoalan gaji pokok, ia menambahkan bahwa mereka pekerja yang bekerja di skill, dicantukan gapok berapa namun penggajian gapok tetap terhitung harian.
“Makanya kami sampaikan masalah PKWT dicampur dengan tenaga harian lepas dan bunyinya kontrak PKWT tapi actual yang berjalan adalah tenaga harian kerja lepas, apalagi jam kerja tadi, di kop kontrak kerja bunyi PKWT tapi jalan realisasi tenaga kerja harian lepas,” ujarnya.
Ia menunutu rujukannya harus di PP Nomor 35 Tahun 2021 ataupun UU Nomor 13 Ketenagakerjaan Tahun 2023. Yang ia nilai ada campur aduk di kontrak kerja PKWT dan penggajian sistem diterapkan justru gaji harian lepas.
“Penggajian kami pun 45 hari kerja baru gajian. Padahal seharusnya sebulan. Ataupun selambatnya tanggal 5, tapi ini tidak, 45 hari kerja baru gajian dan yang digaji cuma 30 hari kerja dan 15 hari digantung lagi, begitu sampai masuk bulan berikutnya tapi 15 hari bulan depannya digantung lagi,” lanjutnya.
Ia membaca aturan saat ini di PP Nomor 35 Pasal 10 sampai pasal 11, walaupun pekerja harian lepas status tetpa ada perjanjian kontrak kerja. Tapi aturan itu 21 hari bekerja dalam satu bulan. Aktual pihaknya bekerja 26 hari bekerja dalam satu bulan. “Jadi itu tidak berlaku lagi, bunyi harian lepas 21 hari sementara kami kerja 26 hari dalam sebulan. Intinya banyak melanggar,” paparnya.
Selanjutnya berbicara kejelasan struktural manajerial di perusahaan, perarturan saja tidak dipaparkan apalagi struktur. Salinan PKWT pun tidak ada diberikan baik PT MAS dan PT SJI.
Baca juga: Distransnaker Bulungan akan Kirim Surat Anjuran ke PT BSS Bayar Hak Pekerja, Perusahaan Menolak
“Jangankan dikasih, untuk membaca pun tidak. Paling parah di PT Sandong, jangankan Salinan, kontrak saja tidak ada dikasih. Harusnya kontrak itu batal karena tidak dikasih Salinan, kedua penandatangan kontrak harusnya yang tanda tangan pertama adalah perusahaan baru pihak kedua, ini pihak perusahaan tidak tandatangani isi kontrak, kami cek ke kantor, sampai sekarang pihak pertama tidak ada tanda tangan kontrak kerja kami,” ungkapnya.
Ia saat ini masih bekerja sebagai welder di PT MAS. Ia sudah siap konsekuensi dan risiko karena laporan diadukan ke DPRD Tarakan ini mewakili seluruh pekerja di puluhan subkontraktor dari pihak kontraktor CRBC.
Sebelumnya pada Kamis (12/10/2023) kemarin, ratusan pekerja di sejumlah perusahaan sub kontraktor dari PT China Road and Bridge Conctruction (CRBC), yang merupakan perusahaan kontraktor dari PT Phoenix Resource Internasional (PRI) mengadukan nasib ke DPRD Tarakan.
Kedatangan mereka dalam rangka menggelar aksi damai. Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja. Yakni kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja melebih ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, pemecatan sepihak hingga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melanggar aturan.
Kemudian karena pihak PRI bersama sejumlah perwakilan perusahaan sub kontraktor saat itu tidak hadir di DPRD Tarakan pada Kamis (12/10/2023) kemarin, dilaksanakan pertemuan kembali digelar pada Selasa (17/10/2023) kemarin. Namun dalam pertemuan itu, empat perusahaan sub kontraktor dari PT PRI yakni PT Xinrui Internasional, PT Sandong Kaixin, PT Sang Jaya Indo dan PT Mitra Agung Solusindo tidak hadir.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
| Mahasiswa FKIP Universitas Borneo Tarakan Munirul Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Seni Budaya |
|
|---|
| Cerita Satria Malik, Guru Boarding School Budi Utomo di Tarakan Raih Penghargaan Pemuda Pelopor |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ada Uang hingga Peralatan Dapur |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Tarakan Khairul Serahkan Penghargaan Bagi Generasi Muda Berprestasi |
|
|---|
| Anggota Komisi V DPR RI ke Tarakan, Wali Kota Khairul Usulkan Jalan Aji Iskandardinata Diperbaiki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.