Berita Nunukan Terkini
Kapolres Nunukan Ungkap Fakta Baru Tewasnya Seorang Waria Asal Tarakan, Tersangka Sakit Hati
Akibat sakit hati dan dendam dengan seorang waria asal Tarakan, seorang pemuda di Nunukan inisial MOH tega membunuh korban.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkap fakta baru tewasnya seorang waria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang waria ditemukan tak bernyawa oleh rekannya di kamar kos, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.
Penemuan mayat waria bernama Afdal (33) membuat heboh warga Nunukan.
Belakangan diketahui, mayat pria bernasib malang itu merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.
Baca juga: Diduga Didasari Balas Dendam, Begini Cara Pemuda 19 Tahun di Nunukan Habisi Nyawa Seorang Waria
Sementara itu pemuda yang diduga menghabisi nyawa Afdal berinisial MOH (19).
"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hati hingga tersangka dendam kepada korban. Sehingga memiliki niat untuk membunuh korban," kata Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Senin (30/10/2023), pukul 10.00 Wita.
Menurutnya, tersangka MOH sakit hati kepada korban, lantaran mendengar cerita dari orang lain bahwa tersangka diceritakan jelek oleh korban.
"Jadi tersangka sakit hati kepada korban karena si tersangka mendengar cerita dari orang lain kalau dirinya diceritakan oleh korban bahwa tersangka menjual air mani kepada waria di Malaysia dan di Sebatik," ucap Taufik Nurmandia.
Taufik Nurmandia beberkan hasil autopsi terhadap jenazah korban Afdal terdapat luka tusuk di bagian leher kanan menembus tulang leher belakang.

Tak hanya itu, pada bagian bawah rahang sebelah kiri terdapat luka robek.
"Pada lutut kiri korban terdapat luka memar dan luka gores kaki kiri bawah. Lalu luka iris benda tajam di telapak tangan kiri korban," ujarnya.
Terhadap tersangka MOH dipersangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun subsider Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kapolres Tarakan
Taufik Nurmandia
waria
Nunukan
Kalimantan Utara
Kelurahan Selumit Pantai
Tarakan
pemuda
TribunKaltara.com
Basarnas Nunukan Kaltara Hentikan Sementara Pencarian Diduga ODGJ yang Lompat ke Laut |
![]() |
---|
Komandan Damkar Nunukan Tutup Pengabdian dengan Senyum Kehangatan, Berikut Jejak Rachmaji Sukirno |
![]() |
---|
ODGJ Lompat ke Laut di Pelabuhan Tunon Taka, Basarnas Nunukan Kerahkan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.