Berita Tarakan Terkini
Harta Kekayaan Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kini Ditahan di Lapas, Cek Isi Garasinya
Daftar lengkap harta kekayaan eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat tersaji dalam artikel ini, seperti dilansir di situs e-LHKPN
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar lengkap harta kekayaan eks Wakil Wali Kota Tarakan atau Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat.
Saat ini diketahui, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat tengah ditahan di Lapas Tarakan.
Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat diketahui terseret dalam kasus dugaan mark up pembebasan lahan saat masih jabat Wawali Tarakan.
Kini, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltara.
Kabar terbaru, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat telah dieksekusi ke Lapas Tarakan.
Lantas berapa sebenarnya harta kekayaan eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat yang kini ditahan di Lapas Tarakan?
Melansir laman e-LHKPK KPK, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat terakhir kali sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada 31 Desember 2022.
Penelusuran TribunKaltara.com, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat punya total harta Rp. 5.211.565.212

Baca juga: Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, PAN Segera Proses PAW di DPRD Kaltara
Tercatat dalam LHKPN, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat memiliki tanah dengan nilai Rp. 5.900.000.000
Di garasi, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dalam LHKPN nya melaporkan memiliki satu mobil dan tiga motor dengan nilai Rp.66.000.000
Selain itu, eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat memiliki harta bergerak senilai Rp. 215.500.000
Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat punya kas dan setara kas Rp. 40.840.212
Tercatat juga eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat memiliki hutang Rp 1.010.775.000
Daftar lengkap harta kekayaan eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat tersaji dalam artikel ini, seperti dilansir di situs e-LHKPN pada Kamis 2 November 2023.
PAN Segera Proses PAW Arief Hidayat di DPRD Kaltara
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, menyikapi putusan eksekusi terhadap Khaeruddin Arief Hidayat--salah satu kadernya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Utara (Kaltara) Ibrahim Ali menegaskan, pihaknya sudah mengambil sikap, dengan melaporkan ke DPP (dewan pimpinan pusat), untuk segera memproses PAW (penggantian antar waktu) terhadap anggota DPRD Kaltara tersebut.
"Kami minta kepada saudaraku bang Arief Hidayat, untuk legowo menerima putusan ini.
Selanjutnya, sikap kita dari partai akan memberhentikan saudaraku Arief dengan secara hormat," ungkap Ibrahim Ali.
Ditegaskan, kepada Arief juga diberikan ruang dan waktu untuk mengundurkan diri dari pencalonan anggota Legeslatif pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami juga sudah melaporkan ke Pusat (ketua DPP PAN).
Dan dari DPP meminta untuk segera diproses PAW yang bersangkutan.
Ini sementara akan segera kita proses," kata Ibrahim Ali yang kini menjabat sebagai Bupati Tana Tidung.
Untuk penggantinya, dijelaskan Ibrahim Ali, sesuai mekanisme adalah akan diisi oleh calon dengan perolehan suara di bawahnya.
Dengan rekomendasi dari DPP PAN.
Untuk diketahui, nama yang dimungkinkan menggantikan adalah Rahmat Madjid Gani.
Lebih jauh Ibrahim Ali mengungkapkan, sejak awal PAN memberikan ruang dan kesempatan kepada Arief untuk melakukan upaya-upaya hukum.
Namun pada akhirnya oleh Jaksa, memutuskan inkraj dan mengeksekusinya.
Ditanya pengaruhnya terhadap PAN, Ibrahim Ali meyakini tidak akan berpengaruh bagi PAN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Karena ini adalah persoalan hukum atas tindakan pribadi, tidak berkaitan dengan partai.

Baca juga: Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Terancam Masuk Kembali ke Lapas
"Saya yakin tidak akan berpengaruh terhadap kader-kader di bawahnya.
Kader PAN adalah militan, untuk penggantinya juga sudah siap.
Karena memang sejak awal kita selalu siap dengan kondisi-kondisi apapun," imbuh Ibrahim Ali
Diberitakan sebelumnya, Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan usai kasusnya incracht, Tahun 2022 lalu.
Putusan akhir, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022 MA menyatakan Arief bersalah dan dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10/2023).
Arief dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapas Tarakan sekira pukul 11.35 Wita menggunakan pakaian rompi warna merah dengan kondisi tangan diborgol.
Sebelumnya, upaya untuk menjalankan perintah MA ini sudah dilakukan Jaksa.
Namun, Arief sempat menolak lantaran Jaksa belum memiliki salinan putusan.
Arief pun tetap melenggang dan menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kaltara.
Pada putusan MA ini pun, selain menetapkan Arief bersalah dengan pidana hukuman badan, Hakim Agung juga membebankan uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Saat kasus ini bergulir, sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa hingga putusan Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan Arief tidak bersalah.
Untuk diketahui, setelah dinyatakan bebas di tingkat banding, Jaksa melakukan kasasi dan diterima Hakim Agung.
Selanjutnya, putusan kasai membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang juga turut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.
Dalam perkara ini ada tiga orang yang tersangkut, selain Arief juga ada Hariono dan Sudarto.
Namun, dalam perkara ini hanya Arief dan Hariono yang belum di eskekusi.
Sedangkan Sudarto sudah menjalankan masa hukumannya.

I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 482 m2/168 m2 di KAB / KOTA KOTA TARAKAN , HASIL SENDIRI 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 519 m2/168 m2 di KAB / KOTA KOTA TARAKAN , HASIL SENDIRI 400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 5000 m2/5000 m2 di KAB / KOTA BULUNGAN, HASIL SENDIRI 5.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 66.000.000
1. MOBIL, DAIHATSU MINIBUS Tahun 1995, HASIL SENDIRI 55.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MOTOR LAKI Tahun 2003, HASIL SENDIRI 3.000.000
3. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2004, HASIL SENDIRI 2.000.000
4. MOTOR, SUZUKI SATRIA FU MOTOR LAKI Tahun 2009, HASIL SENDIRI 6.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 215.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 40.840.212
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 6.222.340.212
II. HUTANG Rp 1.010.775.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 5.211.565.212
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
harta kekayaan Khaeruddin Arief Hidayat
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
harta kekayaan
Khaeruddin Arief Hidayat
Wawali Tarakan
Wakil Wali Kota Tarakan
Tarakan
Lapas
garasi
DPRD Kaltara
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
PAN
Ibrahim Ali
Arief Hidayat
Cerita Ashila Mutia Pratiwi, Atlet Panahan Asal Bulungan akan Ikut Kejurnas dan Popnas 2025 di Bali |
![]() |
---|
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat |
![]() |
---|
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.