Berita Malinau Terkini
Lembaga Adat Dayak Bulusu Ajukan Usulan Pengakuan Hutan dan Wilayah Adat di Kecamatan Malinau Barat
Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Malinau mengajukan usulan pengakuan wilayah dan hutan masyarakat adat di Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Malinau mengajukan usulan pengakuan wilayah dan hutan masyarakat adat di Malinau, Kalimantan Utara.
Usulan tersebut juga sempat disampaikan langsung melalui rangkaian peringatan HUT Malinau ke-24 oleh Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau.
Ketua Lembaga Adat Datak Bulusu Malinau, Aspul Lion menerangkan masyarakat Bulusu telah melakukan pemetaan wilayah adat jang tersebar di Malinau sebelah barat.
Setelah melalui pemetaan wilayah, rencananya Lembaga Adat akan mengajukan usulan pengesahan dan pengakuan wilayah adat.
Baca juga: Inovasi Pelayanan Pajak Daerah, BPKD Hadirkan Si Kumpau, Sistem Informasi Kumulasi Pajak Malinau

"Kami telah mengajukan SK Pengakuan Hutan Adat dan Wilayah Adat Bulusu yang kami ajukan adalah wilayah adat Bulusu Bengalun-Sesua kepada Bupati Malinau agar dapat disahkan," ungkapnya.
Usulan pengakuan wilayah adat Bulusu di Kecamatan Malinau Barat tersebut juga disampaikan secara langsung pada rangkaian Pagelaran Irau ke-10 Malinau.
Aspul Lion menjelaskan berdasarkan catatan historis, penyebaran masyarakat Bulusu di Malinau tersebar di Kecamatan Malinau Barat.
Mayoritas masyarakatnya terbagi di sejumlah permukiman mulai dari Wilayah Sesua hingga daerah Bengalun.
"Jika kita naik kendaraan, sejak dari Malinau Barat itu, sampai ke Mentadau adalah kawasan Bulusu di sepanjang jalan itu," katanya.
Baca juga: Lebih Besar dari 2020, Hibah untuk Penyelenggara Pilkada Malinau 2024 Naik 10 Persen jadi Rp 32,5 M

Etnis Bulusu merupakan satu dari 11 rumpun masyarakat adat yang diakui dan dilindungi berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Perda 10/2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau diterbitkan sebagai wujud pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.
"karenanya kami minta dengan segala hormat agar Bapak Bupati dapat mengesahkan dan menandatangani hutan dan wilayah adat dalam waktu dekat," ujarnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Pemkab Malinau Komitmen Majukan Pendidikan, SDM Sebagai Kunci |
![]() |
---|
Tenaga Non ASN Malinau Disiapkan Masuk Skema PJLP, Verifikasi Dimulai |
![]() |
---|
Pemkab Malinau Usulkan Bantuan Keuangan Desa di APBD Perubahan 2025 Naik Jadi Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
Malinau Tuan Rumah Peringatan Hari Guru Nasional di Kaltara, Digelar 25 November 2025 |
![]() |
---|
Kendala Transportasi Sungai Bahau, Bupati Malinau Kaltara Ungkap Rencana Peledakan Jeram Nta Liang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.