Malinau Memilih

Update Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bebas Pidana, Dua Bakal Caleg DPRD Kaltara Jadi Tersangka

Tim Sentra Gakkumundu Bawaslu Kaltara tetapkan tersangka bakal caleg DPRD Kalimantan Utara dan saat ini masih proses menindaklanjuti.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah saat ditemui Wartawan di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/11/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadilan oleh Bakal Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara sementara ini masih ditindaklanjuti Tim Gakkumdu Bawaslu Kaltara, Kamis (16/11/2023).

Perkembangan terbaru, Tim Sentra Gakkumdu kembali menetapkan satu orang tersangka baru yang juga berstatus sebagai Bakal Caleg DPRD Kalimantan Utara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menerangkan, kasus tersebut kini melibatkan 2 orang tersangka.

Saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum melalui Sentra Gakkumdu Kalimantan Utara.

Baca juga: Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan TPPO: Parpol Baru Lah

"Sentra Gakkumdu Kaltara ada menangani kasus pemalsuan. Saat ini ada dua orang tersangka, dalam kasus yang sama. dan sepertinya akan lanjut ke tingkat pusat," Ujarnya saat dikonfirmasi di Malinau, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, dugaan pemalsuan dokumen ini berkaitan kelengkapan administrasi yang diperuntukkan sebagai syarat bakal Caleg DPRD Provinsi Kaltara.

Dokumen yang diduga dipalsukan memuat keterangan dari pengadilan setempat atau Surat Bebas Pidana. Berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi terpidana dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Fadliansyah menerangkan, perkembangan terakhir, Tim telah menetapkan satu lagi tersangka. Sehingga ada 2 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Satu tersangka yang telah ditetapkan setelah diduga terlibat serta memalsukan dokumen, yang perannya sebagai pembuat dokumen.

Fadlinasnyah 02 16112023
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah saat ditemui Wartawan di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/11/2023)

"Jadi ada dua tersangka. Sebelumnya, satu, setelah ditangani Sentra Gakkumdu saat ini ada dua tersangka. Jadi dalam satu peristiwa ini, tindak pidana penyertaan. Saat ini sedang ditangani Polda Kaltara," Katanya.

Sementara ini, Fadliansyah menerangkan belum dapat memberikan keterangan mengenai detail kasus pemalsuan untuk menghargai proses hukum.

Bawaslu belum dapat memberikan keterangan rinci atas perkara pemalsuan tersebut sebelum diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved