Berita Kaltara Terkini

UMP Kaltara 2024 Ditetapkan Rp 3.361.653, Naik Rp 109.951, Kadisnaker: Pembahasan Cukup Alot

UMP Kaltara 2024 telah ditetapkan pada 18 November 2023 dan rapat pembahasan ini berjalan dengan alot, karena ada penawaran dari serikat pekerja.

|
Editor: Junisah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. UMP Kaltara 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.361.653 yang sebelumnya diangka Rp 3.251.702 untuk UMP 2023 yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 109.951. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024 sebesar Rp 3.361.653.

Artinya ada kenaikan Rp 109.951, yang sebelumnya UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702 .

Penetapan UMP Kaltara 2024 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).

Kepala Disnakertrans, Haerumuddin mengatakan bahwa Sidang Pleno penetapan UMP dilakukan, Sabtu (18/11/2023) dengan melibatkan Dewan PengupahanKaltara  terdiri dari Apindo Kaltara, DPD Serikat Buruh dan Pekerja Kaltara dan Perwakilan Akademisi.

"Sidang penetapan UMP Kaltara 2024 kemarin berjalan cukup alot karena adanya perbedaan antara angka upah yang ditawarkan oleh Serikat Pekerja dan Apindo," Jelas Haerumuddin Kepada TribunKaltara.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik

"Dari serikat pekerja menawarkan ada kenaikan diangka maksimal 0,30 persen namun Apindo menawarkan kenaikan diangka minimal yakni 0,10 persen ," lanjut Haerumuddin.

Setelah melalui perdebatan yang alot antara DPD Apindo dan DPD dari Serikat Buruh dan Pekerja, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan akhirnya mendapatkan kesepakatan kenaikan di angka 0,23 persen atau Rp 109.951.

"Akhirnya diperoleh titik terang dengan beberapa pertimbangan yang diajukan untuk naik diangka 0,23 persen ," beber Haerumuddin.

Haerumuddin juga menjelaskan bahwa penetapan UMP ini berdasarkan formula yang sudah disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Untuk perhitungan UMP ini mengunakan formula dari pusat langsung, yang mempertimbangkan dari banyak faktor seperti inflasi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Haerumuddin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara.
Haerumuddin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dalam kesempatan ini, Haerumuddin juga berharap bahwa kenaikan UMP 2024 ini dapat membantu untuk mensejahterakan para pekerja Kaltara.

"Harapanya dengan kenaikan ini dapat menambah uang belanja para pekerja dan mensejahterakan mereka," pungkasnya.

Pihak Dinaskertrans Kaltara juga tenggah menunggu hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan yang paling lambat akan dilaksanakan tanggal 27 November mendatang. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UMP merupakan dasar dari penetapan UMK.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu Nuryana)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved