Bulungan Memilih

Sebelum Kampanye, Parpol Wajib Ajukan Izin dan Pemberitahuan ke Kepolisian, Berikut Prosedurnya

Sebelum melaksanakan kampanye, partai politik ( Parpol ) wajib mengajukan permohonan izin dan pemberitahuan ke kepolisian.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha 

Dia menyebut, hingga kini belum ada parpol yang mengajukan perizinan menjelang masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Bawaslu Kaji Pidato Capres dan Cawapres usai Pengundian Nomor Urut di KPU, Langgar Aturan Kampanye?

Seperti diketahui, pengajuan izin dan surat pemberitahuan kegiatan kampanye ini, diatur dalam UU Nomor 2 tentang Polri.

Sedangan, surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95, tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved