Bulungan Memilih
Sebelum Kampanye, Parpol Wajib Ajukan Izin dan Pemberitahuan ke Kepolisian, Berikut Prosedurnya
Sebelum melaksanakan kampanye, partai politik ( Parpol ) wajib mengajukan permohonan izin dan pemberitahuan ke kepolisian.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Dia menyebut, hingga kini belum ada parpol yang mengajukan perizinan menjelang masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Kaji Pidato Capres dan Cawapres usai Pengundian Nomor Urut di KPU, Langgar Aturan Kampanye?
Seperti diketahui, pengajuan izin dan surat pemberitahuan kegiatan kampanye ini, diatur dalam UU Nomor 2 tentang Polri.
Sedangan, surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95, tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bulungan Memilih
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.